Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan hasil pemeriksaan pihaknya terhadap Bharada Richard Eliezer (RE atau E). Saat diperiksa Komnas HAM, Bharada E mengaku eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menembak Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sebanyak dua kali.
"(Sambo tembak Brigadir J dua kali) Itu keterangan Bharada E, tugas penyidik untuk mendalaminya lagi dengan bukti yang kuat," kata Taufan saat dimintai konfirmasi, dilansir detikNews, Sabtu (20/8/2022).
Taufan menyebut kejadian pembunuhan Brigadir J secara lengkap akan dibuka di pengadilan nanti. Dia meyakini ada eksekutor lain yang membuat Brigadir J tewas. Menurutnya, hal ini perlu dibuktikan dengan bukti-bukti lain.
"Di pengadilan nantinya, tidak cukup hanya dengan pengakuan. Kami meyakini eksekutornya tidak satu orang, berdasarkan hasil forensik dan balistik. Tugas penyidik mencari bukti siapa lainnya eksekutor itu. Menurut Bharada E, ya FS," jelasnya.
"Sekali lagi, ingat di pengadilan akan sangat riskan kalau hanya berdasarkan keterangan itu," tambahnya.
Komnas HAM juga mengungkapkan adanya perbedaan pengakuan antara Ferdy Sambo dengan Bharada E. Sambo mengaku hanya memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Sementara, Bharada E mengaku Ferdy Sambo juga menembak Brigadir J.
"Kalau pengakuan FS dia hanya memerintahkan, dia merancang kemudian dia memerintahkan Bharada E untuk menembak. Sementara versi Richard dia dipanggil diperintahkan, kemudian ketika di TKP dia kemudian diperintahkan lagi untuk mengeksekusi yang menurut dia, dia hanya mengeksekusi beberapa tembakan awal tapi eksekusi terakhir dilakukan oleh FS," ujarnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
(rih/dil)