235 Pedagang SKMB Sepakat Tempati Lapak di Kampung Seni Borobudur

235 Pedagang SKMB Sepakat Tempati Lapak di Kampung Seni Borobudur

Eko Susanto - detikJateng
Selasa, 28 Apr 2026 17:44 WIB
Proses mediasi yang melibatkan pedagang SKMB dan TWC berlangsung di Ruang Cemerlang Kompleks Setda Pemkab Magelang, Selasa (28/4/2026).
Proses mediasi yang melibatkan pedagang SKMB dan TWC berlangsung di Ruang Cemerlang Kompleks Setda Pemkab Magelang, Selasa (28/4/2026). (Foto: Eko Susanto/detikJateng)
Magelang -

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali memediasi pedagang Sentra Kerajinan dan Makanan Borobudur (SKMB) dengan yang bersengketa dengan PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (TWC). Dalam mediasi ini, SKMB menerima kesepakatan untuk 235 pedagang memperoleh lapak dan berjualan di Kampung Seni Borobudur (KSB) Kujon, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.

Mediasi yang berlangsung di Ruang Cemerlang Kompleks Setda Kabupaten Magelang sempat berjalan alot. Dalam mediasi ini dipimpin Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, dihadiri perwakilan SKMB, TWC dan pihak terkait.

Mediasi serupa pernah berlangsung di ruangan yang sama pada, Kamis (3/7/2025). Saat itu, menghasilkan tujuh butir kesepakatan, namun belum dijalankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satunya, pedagang yang telah melakukan verifikasi dan pendataan sebanyak 235 pedagang. Hanya saja pedagang masih enggan masuk dan menempati lapak di KSB.

Untuk itu, dalam mediasi tadi, SKMB bersepakat menerima hasil 235 pedagang untuk berjualan di KSB. Adapun lokasi berjualan bagi 235 pedagang ini berada di blok O (atas) dan blok P (atas).

ADVERTISEMENT

"Iya, kegiatannya pascamediasi. Jadi Komnas HAM ingin memastikan kesepakatan-kesepakatan yang dulu sudah ditandatangani dalam proses mediasi, Juli 2025. Bagaimana kelanjutannya, apakah sudah dijalankan masing-masing pihak atau belum," kata Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi usai mediasi kepada detikJateng, Selasa (28/4/2026).

"Hari ini, kita mendapatkan ada kendala yang dihadapi oleh pedagang untuk bisa masuk. Entah karena komunikasi, entah alasan apapun, tapi ternyata belum ditindaklanjuti (sebagian hasil mediasi). Nah, itulah yang kita bicarakan dan diskusikan lagi bagaimana agar pedagang mempunyai kesempatan berdagang di dalam menempati lapak yang memang haknya. Alhamdulillah, kesepakatan bisa didapatkan," sambung Pramono.

Kesepakatan yang diperoleh, kata Pramono, diharapkan menjadi pintu masuk warga untuk bisa berdagang kembali.

"Prinsipnya kan Komnas HAM tidak menolak pembangunan. Tapi, pembangunan apapun itu harus berorientasi pada kesejahteraan warga. Termasuk pembangunan Kampung Seni Borobudur harus berorientasi pada kesejahteraan warga (pedagang)," imbuh Pramono.

"Ya kesempatan para pedagang untuk mengisi lapak-lapak yang memang menjadi haknya," tegasnya.

Respons LBH Jogja

Pendamping pedagang SKMB dari LBH Jogja, Royan Juliazka Chandrajaya mengatakan, mediasi yang berlangsung merupakan langkah yang cukup signifikan.

"Setelah tahun lalu, akhirnya keputusan warga menerima untuk masuk. Meskipun ada kekhawatiran, keraguan. Tapi, kami menyakinkan warga untuk masuk dulu (ke KSB)," kata Royan.

Perihal kekhawatiran di KSB, kata Royan, bagaimana proses penambahan perjanjian dilaksanakan.

"Misalnya alur pengunjung, pelibatan dalam event-event, termasuk memperlakukan mereka secara adil. Itu nanti mungkin bisa dievaluasi sudah di dalam. Karena kalau nggak masuk ke dalam (KSB), ya nggak ada yang dievaluasi," tegasnya.

SKMB Menerima Kesepakatan

Ketua SKMB, Muhammad Zulianto mengaku, bersyukur atas pertemuan ini pihak TWC sudah menyediakan blok O dan blok P.

"Walaupun itu bukan harapan dari kita, tapi kita terpaksa supaya mendapatkan hak sekarang. Kalau kemarin cuman tertulis saja, tapi tentang blok belum. Kalau sekarang TWC sudah menuangkan," kata Zulianto.

"Menerima (kesepakatan). Nanti mekanisme (pembagian bagi 235 pedagang). Terus yang belum bisa dibahas selanjutnya. Kita tetap perjuangkan yang sudah terdata (43 pedagang yang belum)," tambahnya.

Respons TWC

Terkait dengan hasil mediasi tersebut, Operation Group Head PT TWC, Leonardus Adityo Nugroho mengatakan, hasil mediasi hari ini merupakan hasil pertemuan sebelumnya yang belum dilaksanakan.

"Jadi, sebenarnya yang kami minta karena sudah ada kesepakatan yang awal. Kesepakatan ini dilaksanakan dulu, bagaimana kesepakatan itu sudah ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan oleh Forkopimda dan stakeholder terkait," kata Leo.

"Dari sisi kami, ya memang kesepakatan awal itu dilaksanakan dulu sebelum kita melangkah kesepakatan-kesepakatan berikutnya. Sebetulnya mereka sudah menerima pada Juli 2025, buktinya ada tanda tangan mereka," ujar Leo.

"(Hasil hari ini) Karena mereka sudah berkomitmen lagi. Makanya tidak ada berita acara kesepakatan lagi. Karena pada hari ini, menegaskan kesepakatan sebelumnya," pungkasnya.



(aku/afn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads