Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan hasil pemeriksaan pihaknya terhadap Bharada Richard Eliezer (RE atau E). Saat diperiksa Komnas HAM, Bharada E mengaku eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menembak Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sebanyak dua kali.
"(Sambo tembak Brigadir J dua kali) Itu keterangan Bharada E, tugas penyidik untuk mendalaminya lagi dengan bukti yang kuat," kata Taufan saat dimintai konfirmasi, dilansir detikNews, Sabtu (20/8/2022).
Taufan menyebut kejadian pembunuhan Brigadir J secara lengkap akan dibuka di pengadilan nanti. Dia meyakini ada eksekutor lain yang membuat Brigadir J tewas. Menurutnya, hal ini perlu dibuktikan dengan bukti-bukti lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di pengadilan nantinya, tidak cukup hanya dengan pengakuan. Kami meyakini eksekutornya tidak satu orang, berdasarkan hasil forensik dan balistik. Tugas penyidik mencari bukti siapa lainnya eksekutor itu. Menurut Bharada E, ya FS," jelasnya.
"Sekali lagi, ingat di pengadilan akan sangat riskan kalau hanya berdasarkan keterangan itu," tambahnya.
Komnas HAM juga mengungkapkan adanya perbedaan pengakuan antara Ferdy Sambo dengan Bharada E. Sambo mengaku hanya memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Sementara, Bharada E mengaku Ferdy Sambo juga menembak Brigadir J.
"Kalau pengakuan FS dia hanya memerintahkan, dia merancang kemudian dia memerintahkan Bharada E untuk menembak. Sementara versi Richard dia dipanggil diperintahkan, kemudian ketika di TKP dia kemudian diperintahkan lagi untuk mengeksekusi yang menurut dia, dia hanya mengeksekusi beberapa tembakan awal tapi eksekusi terakhir dilakukan oleh FS," ujarnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
5 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kasus tewasnya Brigadir J dipenuhi berbagai kejanggalan sejak awal mencuat. Brigadir J baru diketahui tewas setelah 3 hari terjadinya peristiwa penembakan pada Jumat (8/7) sore.
Pada awal kasus ini diungkap ke publik, disebutkan Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (RE atau E) di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).
Atas kejanggalan-kejanggalan yang muncul, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk membuat terangnya kasus ini. Belakangan terungkap, Brigadir J tewas ditembak dan peristiwa meninggalnya direkayasa.
Hingga Jumat (19/8), Polri menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Yakni Irjen Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Bharada Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).
Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.