Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Pengacara Brigadir J: Kalau Tidak...

Nasional

Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Pengacara Brigadir J: Kalau Tidak...

Tim detikNews - detikJateng
Sabtu, 20 Agu 2022 10:07 WIB
Unggahan Hair Stylist, Reval Alip pernah menata rambut istri Ferdy Sambo viral di media sosial
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (Foto: Dok. TikTok @revalalip)
Solo -

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Kuasa hukum Brigadir J menilai keputusan Polri sudah tepat.

"Dari awal kami yakin ada kontribusi dari Bu Putri. Dari keterangan Pak Sambo, yang jadi trigger Pak Sambo marah, itu ada laporan dari Bu Putri. Kedua, di Duren Tiga, atau di Jalan Saguling itu ada momen satu jam diskusi antara Pak Sambo dan istrinya. Kita tak tahu apa yang dibicarakan itu. Tapi yang jelas, kita tahu setelah pembicaraan itu mereka berangkat bersama-sama, ke rumah Duren Tiga, rumah Dinas," kata pengacara pihak Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, saat dihubungi, Jumat (19/8/2022), dilansir detikNews, Sabtu (20/8/2022).

"(Peristiwa itu dilihat) Dari CCTV beredar, dan keterangan saksi yang beredar di media online," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Martin menyebut penetapan tersangka untuk Putri sudah benar. Jika Polri tidak menetapkan sebagai tersangka, kuasa hukum Brigadir J akan melaporkan Putri.

"Sudah pas dan tepat ditetapkan sebagai tersangka. Kalau hari ini tidak ditetapkan sebagai tersangka, kami akan tetap menggunakan hak hukum kami (melaporkan). Karena kami lihat, banyak dugaan peristiwa pidana yang bisa dikenakan ke Bu Putri," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Dugaan pidana yang dimaksud di antaranya laporan palsu hingga fitnah.

"Membuat laporan palsu, pencemaran nama baik, fitnah, menyiarkan berita bohong, mengambil secara ilegal barang milik almarhum (Brigadir J), dan seterusnya," paparnya.

Putri Candrawathi Jadi Tersangka

Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Putri Candrawathi menjadi tersangka ke-5 dalam kasus ini.

"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jumat (19/8).

Selain itu, Agung mengatakan berkas empat tersangka sebelumnya akan diserahkan ke JPU usai konferensi pers hari ini. Empat orang tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Agung mengatakan perkembangan kasus ini diungkap sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Agung mengatakan tim khusus bekerja maraton untuk mengungkap kasus tersebut.

Selengkapnya di halaman selanjutnya...

Putri Candrawathi Jadi Tersangka, CCTV Jadi Bukti

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Polisi menyebut penetapan tersangka Putri Candrawathi berdasarkan pada dua bukti, salah satunya yakni CCTV.

"Berdasar 2 alat bukti: yang pertama keterangan saksi kemudian bukti elektronik CCTV," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8).

Andi Rian menjelaskan CCTV yang jadi alat bukti yakni berada di Jalan Saguling dan yang berada di dekat lokasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga. Dari rekaman CCTV itu tampak Putri Candrawathi melakukan kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua.

"Ini yang jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian barang bukti tidak langsung, yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan lakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," tuturnya.

4 Tersangka Lain

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Selasa (9/8).

Selain Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf. Terakhir, total ada 5 tersangka dalam kasus ini.

Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Keempatnya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Keempat tersangka juga ditahan.

Halaman 2 dari 2
(rih/dil)


Hide Ads