2 Aktivis Semarang Ditangkap Terkait Aksi Agustus, Dijerat UU ITE-Penghasutan

2 Aktivis Semarang Ditangkap Terkait Aksi Agustus, Dijerat UU ITE-Penghasutan

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 27 Nov 2025 21:44 WIB
Tim Hukum Suara Aksi, Nasrul Dongoran (tengah) dan Bagas Budi Santoso (kanan) di Porestabes Semarang, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (27/11/2025).
Tim Hukum Suara Aksi, Nasrul Dongoran (tengah) dan Bagas Budi Santoso (kanan) di Porestabes Semarang, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (27/11/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng.
Semarang -

Polrestabes Semarang menangkap dua orang aktivis Kota Semarang, Fathul Munif (28) dan Adetya Pramandira (26) terkait aksi Agustus lalu. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang ITE serta penghasutan.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengatakan penangkapan dilakukan pagi tadi di indekos, Kecamatan Tlogosari.

"Ada dua orang yang kita tangkap ya. (Karena apa?) Terkait dengan rangkaian penegakan hukum yang unras (unjuk rasa) tanggal 29 Agustus kemarin," kata Andika saat dihubungi detikJateng, Kamis (27/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya perbuatan apa yang dilakukan keduanya, Andika tak menjelaskan detail. Ia hanya menyebut keduanya melakukan hal yang bersifat menghasut.

"Nanti kita sampaikan peristiwanya, untuk sementara sih terkait dengan penyebaran konten yang bersifat hasutan. (Bermula dari laporan?) Dari penyelidikan semuanya ini," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

"(Pasal yang dikenakan?) Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan atau Pasal 160 KUHP," lanjutnya.

Ia mengatakan, penyelidikan sudah dilakukan sejak 20 Oktober lalu. Kemudian Dera dan Munif dijadikan tersangka sejak 24 November lalu, hingga ditangkap hari ini dan masih diperiksa penyidik Polrestabes Semarang.

"Intinya kita dalam prosesnya sudah SOP. Nanti akan kita jelaskan lebih lanjut. Ini kan masih dalam pemeriksaan," jelasnya.

Tim Suara Aksi

Sementara itu, Asisten Pengabdi Bantuan Hukum (APBH) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Bagas Budi Santoso yang masuk dalam Tim Suara Aksi, mengungkapkan kronologi penangkapan Dera dan Munif.

Ia menyebut, sebelumnya, dirinya dan Dera, bersama para petani baru melapor ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait penangkapan para petani di Jateng. Bagas menyebut, keduanya selama ini terus memperjuangkan para warga yang dilaporkan.

"Sesampainya di sana seperti biasa pelaporan berjalan lancar. Kemudian sejak di Komnas HAM, warga sudah menduga ada orang yang selalu mengikuti pelaporan kita. Tapi peristiwa itu nggak terlalu kami secara serius," kata Bagas di Polrestabes Semarang, Kecamatan Semarang Selatan.

Akhirnya, rombongan mereka pulang ke Semarang dan tiba di Kantor WALHI Jateng, Senin (27/11) pagi dan pulang ke rumah masing-masing.

"Kemudian jam 04.00-05.00 WIB gitu, Dera dan Munif ditangkap di kos atas tuduhan penyebaran informasi bohong dan penghasutan," ungkapnya.

"Kami kaget sekali karena sehari sebelumnya Dera sudah membantu warga melapor ke Komnas HAM buntut kriminalisasi yang dialami petani, tapi kemudian sesampainya di Semarang malah Dera yang ketangkap atas tuduhan yang tidak berdasar," lanjutnya.

Anggota Tim Hukum Suara Aksi, Nasrul Saftiar Dongoran menyebut, keduanya tak pernah dipanggil sebagai saksi untuk diminta keterangannya oleh polisi.

"Dera dan Munif selaku pejuang lingkungan dan pembela HAM mengalami penangkapan sewenang-wenang dari penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang. Penangkapan sewenang-wenang yang ini dilakukan tanpa pernah dipanggil sebagai saksi, tiba-tiba ditetapin tersangka 24 November 2025," jelasnya.

Tim hukum menyatakan akan menempuh upaya hukum, termasuk pra-peradilan, karena penetapan Dera dan Munif dinilai cacat prosedur.

"Kami meminta Presiden, DPR, segera memanggil Polrestabes Semarang untuk menjelaskan peristiwa penangkapan dua pembela lingkungan, Dera dari WALHI Jateng dan Munif yang selama ini kita tahu sepak terjangnya memperjuangkan hak-hak manusia. Justru yang kami sangat sayangkan begini. Dua orang ini selama ini yang membela petani yang dikriminalisasi," tegasnya.

Aksi Kamisan Minta 2 Aktivis Dibebaskan

Aliansi mahasiswa di Kota Semarang menggelar Aksi Kamisan buntut penangkapan dua aktivis lingkungan Kota Semarang, Fathul Munif (28) dan Adetya Pramandira (26). Mereka menuntut keduanya dibebaskan.

Pantauan detikJateng, di depan Polrestabes Semarang, Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Barusari, Kecamatan Semarang Selatan, tampak mahasiswa berkumpul membawa poster dan berorasi.

Poster yang mereka bawa bertuliskan 'Bahaya KUHAP #SemuaBisaKena', 'Tangkap Koruptor Bukan Pejuang HAM #TangkapPenjahatDemokrasi', hingga 'Kami Bukan Kriminal'. Mereka menyuarakan tuntutannya agar Dera, anggota WALHI Jateng dan Munif, anggota Kamisan Semarang, dapat dibebaskan.

Peserta Aksi Kamisan Semarang, Muhammad Bagas menyebut, penangkapan keduanya mengancam kebebasan berekspresi dan menjadi preseden buruk bagi gerakan advokasi di Jawa Tengah (Jateng). Ia menyinggung Pasal 28 E yang menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

"Orang-orang yang kemudian mengemukakan pendapat di tempat umum, kritik-kritik dan lain-lain itu tidak bisa kemudian ditangkap semena-mena," kata Bagas di Polrestabes Semarang, Kamis (27/11).

Bagas menyebut penangkapan terhadap dua aktivis itu mengandung banyak kejanggalan. Ia menilai prosedur penangkapan dan penetapan tersangka di sejumlah daerah, termasuk Jateng, kerap tidak sesuai aturan.

"Prosedural terkait penangkapan, kemudian menjadikan naik tersangka itu menjadi isu yang sangat krusial karena tidak berpedoman pada hukum-hukum yang berlaku," tegasnya.

Hingga kini, kata Bagas, informasi mengenai apa yang dilakukan Munif dan Dera hingga membuat mereka ditangkap masih belum jelas. Terlebih, keduanya dijerat UU ITE.

"Marak sekali kriminalisasi aktivis yang dilakukan dengan undang-undang ITE terkait provokasi," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(apl/alg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads