Mengenal Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana dan Cara Mengurusnya

Mengenal Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana dan Cara Mengurusnya

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 20 Jul 2022 13:08 WIB
Gambar ilustrasi penjara (Reuters / Dario Pignatelli)
Ilustrasi. Foto: REUTERS/Dario Pignatelli
Solo -

Saat keluar dari penjara melalui pembebasan bersyarat, status yang bersangkutan tetap merupakan narapidana. Pembebasan bersyarat bisa dicabut saat narapidana itu melakukan kesalahan atau kejahatan.

Pembebasan bersyarat merupakan hak dari narapidana. Namun untuk memperolehnya terdapat beberapa persyaratan. Terdapat beberapa beleid yang mengatur mengenai Pembebasan Bersyarat ini, beberapa diantaranya adalah Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 dan Permenkumham Nomor 7 tahun 2022.

Syarat Pembebasan Bersyarat untuk Napi Umum

  • Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;
  • Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
  • Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
  • Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.

Syarat Pembebasan Bersyarat untuk Napi Narkoba

  • Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling singkat 9 bulan; dan
  • Telah menjalani asimilasi paling sedikit 1/2 dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.

Syarat Pembebasan Bersyarat untuk Napi Terorisme

  • Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;
  • Telah menjalani asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani; dan

Napi juga harus telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi narapidana warga negara Indonesia; atau
  • Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana warga negara asing.

Syarat Pembebasan Bersyarat untuk Napi Korupsi

  • Telah menjalani minimal 2/3 masa pidana dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling singkat 9 bulan;
  • Telah menjalani asimilasi paling sedikit 1/2 dari masa pidana yang wajib dijalani; dan
  • Selain melampirkan bukti kelengkapan dokumen sebagaimana disebut di atas, bagi narapidana tindak pidana korupsi harus melampirkan bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti.

Dokumen yang harus disiapkan di halaman berikutnya.

Bagi narapidana yang sudah memenuhi persyaratan harus melengkapi dokumen berupa:

  • Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  • Laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan
  • (Lapas);
  • Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas);
  • Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan;
  • Salinan register F dari Kepala Lapas;
  • Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
  • Surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan

Selain dokumen di atas, pengajuan juga harus disertai surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:

  • Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
  • membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.

Untuk mengurus pembebasan bersyarat pada dasarnya sudah berjalan melalui sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Sehingga, napi maupun keluarga dan pengacara tinggal menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan.

Halaman 2 dari 2
(ahr/aku)


Hide Ads