Hasil sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik AKBP Brotoseno diumumkan hari ini. Polri mengumumkan AKBP Brotoseno resmi mengakhiri masa dinasnya di Polri usai menerima keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Berdasarkan hasil PK atas nama AKBP Brotoseno yang dilaksanakan pada Hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 20220 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat konferensi pers, Kamis (14/7/2022).
Komisi Peninjauan Kembali (PK) untuk melakukan PK atas putusan sidang etik AKBP Brotoseno telah disahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono ditunjuk sebagai pimpinan sidang PK terhadap putusan etik Brotoseno. Komisi PK itu disahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 Juni 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bapak Kapolri menunjuk sebagai pimpinan sidang nantinya, sidang KKEP PK terhadap Saudara AKBP BS adalah Bapak Wakapolri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/6).
Anggota Komisi PK itu dipimpin Irwasum Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto, dengan beranggotakan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kadivkum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, dan As SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada.
Jejak Kontroversi Brotoseno
Sebelumnya Brotoseno memiliki sejumlah kontroversi mulai dari kisah asmaranya dengan Angelina Sondakh pada tahun 2011 hingga kasus korupsi.
Brotoseno saat itu bertugas sebagai penyidik KPK, sedangkan Angelina tersandung kasus korupsi proyek Wisma Atlet. Sidang etik pun digelar untuk menentukan pelanggaran yang dilakukan Brotoseno.
"Ya terserah (disidang kode etik atau tidak), bagaimana nanti hasil yang kita terima. Kalau memang di dalam surat itu dikatakan ada indikasi ke sana, ya akan kita tidak lanjuti. Tetapi kalau pengembalian semata dan tidak ada pelanggaran kan tidak bisa juga kita tindak lanjuti," papar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri saat itu, Brigjen Muhammad Taufik di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa 13 Desember 2011.
KPK akhirnya memulangkan Brotoseno yang saat itu berpangkat Kompol ke Mabes Polri. "Sudah sudah. Hari Senin kemarin sudah Kita kirim. Resmi saya tanda tangani," jelas Ketua KPK saat itu Busyro Muqoddas di sela-sela acara Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Istana Bogor, Rabu 14 Desember 2011.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...