Kisah cinta Angie dengan Brotoseno ini diketahui menjadi topik panas di kalangan internal KPK pada saat itu. Busyro juga mengamini adanya hubungan asmara antara penyidik KPK dan Angie.
"Indikasi ada kedekatan pribadi, dan itu sudah kami periksa. Itu hubungan anak-anak mudalah," kata Busyro beberapa waktu lalu
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Brotoseno kemudian dimutasi ke bagian sumber daya manusia (SDM) Polri. Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor 2433/XII/2011 bertanggal 20 Desember 2011.
Brotoseno yang disebutkan sebagai perwira menengah di Bareskrim Polri pun ditempatkan di bagian SDM Polri. Dia akan diarahkan ke bagian lain yakni Baggassus Robinkan Polri.
Raden Brotoseno yang saat itu berpangkat AKBP ditangkap tim Bareskrim Polri pada 11 November 2016. Dia bersama oknum polisi lain diduga menerima duit dari dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.
Karo Penmas Mabes Polri pada saat itu, Kombes Rikwanto, menjelaskan tujuan pemberian duit itu agar memperlambat proses penyidikan perkara tersebut. Rikwanto memastikan pemberian Rp 1,9 miliar dari total yang dijanjikan Rp 3 miliar, merupakan inisiatif dari pengacara HR.
Brotoseno diduga ikut menerima duit Rp 1,9 miliar terkait penanganan perkara dugaan korupsi cetak sawah itu. Dia langsung ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.
Dalam kasus itu Brotoseno divonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Brotoseno disebut terbukti bersalah menerima suap.
"Menyatakan terdakwa Raden Brotoseno telah terbukti secara sah dan bersalah dalam melakukan korupsi. Menjatuhkan penjara selama 5 tahun dan denda 300 juta subsider kurungan 3 bulan," ujar ketua majelis hakim Baslin Sinaga membacakan putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis 14 Juni 2017.
Ditahan sejak 18 November 2016, Brotoseno bebas bersyarat pada Februari 2020.
(sip/aku)