Madin Asuhan Guru Ngaji yang Cabuli 4 Murid di Magelang Tak Berizin

Eko Susanto - detikJateng
Rabu, 13 Jul 2022 20:42 WIB
Guru ngaji MS diduga cabuli 4 muridnya di Magelang, Selasa (12/7/2022). (Foto: Eko Susanto/detikJateng)
Magelang -

Guru ngaji di Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, MS (31) ditangkap polisi usai diduga mencabuli empat muridnya. Sekolah mengaji asuhan MS ternyata merupakan Madrasah Diniyah (Madin) yang belum memiliki izin operasional.

Kepala Kemenag Kabupaten Magelang Panut mengatakan Madin asuhan tersangka MS tersebut pernah mengajukan izin operasional, namun persyaratannya belum lengkap.

"Yang saya tanyakan pertama posisi (MS) sebagai guru ngaji. Saya minta penyuluh cek Madin ini resmi atau tidak. Ternyata Madin itu sudah pernah mengajukan izin operasional karena belum memenuhi syarat sehingga mundur kembali. Sampai kejadian ini juga belum ngurus kembali izin operasional," kata Panut kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/7/2022).

Keberadaan Madin, Tempat Pendidikan Al-Qulran (TPQ) dan Ponpes, kata Panut, harus memiliki izin operasional agar keberadaannya secara kelembagaan legal diakui oleh negara.

"Itu ternyata tidak izin, makanya saya langsung komunikasi pada teman-teman penyuluh setempat agar kegiatan dihentikan dulu," tegasnya.

Panut menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh MS ini merupakan orang yang dituakan di Madin tersebut.

"Itu informasi posisi kayak semacam pengasuh, paling nduweni (menguasai), paling dituakan," tuturnya.

Diwawancarai secara terpisah, Kepala Desa tempat MS tinggal, Muslih mengatakan pascakejadian tersebut kondisi di kampung aman-aman saja.

"(warga) Baik-baik saja, aman-aman saja," kata dia.

Muslih mengatakan di lokasi tersebut masih jarang keberadaan guru ngaji. Sehingga pada awalnya dirinya berharap keberadaan guru ngaji bisa mengajari masyarakat sekitar.

"Sangat-sangat menyesalkan (kejadian tersebut). Kula jan kaget tenan (saya kaget) begitu kejadian, sangat-sangat kaget," tuturnya.

Dinas Sosial mendampingi para korban, simak di halaman selanjutnya..




(aku/ahr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork