Polresta Magelang menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka kekerasan seksual atas nama Isha Almashari (68), warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. Tersangka yang diduga sebagai guru ngaji telah melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak yang masih di bawah umur.
Penerbitan DPO tersebut telah diterbitkan sejak tanggal 28 Juli 2025 yang ditandatangani penyidik Kompol La Ode Arwansyah. Dalam DPO dicantumkan alamat dan ciri-ciri pelaku antara lain tinggi 160 cm, rambut ikal berwarna putih, kulit sawo matang dan bertubuh gempal.
Informasi diperoleh detikJateng, dugaan perbuatan kekerasan seksual dilakukan tersangka sekitar bulan Mei 2024. Saat itu korban masih berusia 13 tahun dan pelaku menjemput di rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, orangtua mengizinkan korban diajak pergi. Terlebih yang mengajak pergi guru ngajinya yang dianggap sebagai orang tua.
Untuk perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku terhadap korban di sebuah bangunan berada di perkebunan milik tersangka daerah Tegalrejo. Atas kejadian tersebut, orangtua korban melaporkan kasusnya menuju Polresta Magelang. Informasi tersebut sudah dibenarkan oleh pihak pendamping korban.
Kapolresta Magelang Kombes Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar saat dimintai konfirmasi membenarkan, Polresta Magelang telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka.
"Itu proses penyidikan terus berjalan (kasus pencabulan). Saat ini sudah penetapan tersangka. Tetapi, memang tersangka sudah kita panggil dua kali tidak datang dan sudah kita terbitkan DPO," kata Herbin kepada wartawan di Kawasan Borobudur, Selasa (2/10/2025).
"Saat ini masih kita dalam proses pencarian. Insyaallah ini bisa kita tindak lanjuti terus ya, prosesnya sudah berjalan. Kami mohon dukungan juga," sambung Herbin.
Herbin mengimbau, apabila masyarakat mengetahui keberadaan tersangka untuk melaporkan. Dia menyebut hingga saat ini diketahui korban ada dua orang.
"Mohon informasi juga dari masyarakat apabila mengetahui keberadaan tersangka yang sudah ditetapkan DPO bisa informasikan ke kami di kepolisian di 110 (call center). Itu DPO kita terbitkan sejak tanggal 28 Juli 2025," imbuh Herbin.
"Korbannya ada dua. Sejauh ini, kita masih terus mencari karena memang sudah DPO, sudah kita terbitkan. Kita menjadi tanggung jawab kami untuk terus melakukan pencarian terhadap tersangka," tegasnya.
Dihubungi terpisah, pendamping korban Direktur Sahabat Perempuan Kabupaten Magelang, Putri Andhani Prabasasi berharap, pelaku segera ditangkap. Dia juga menyebut bulan ini menjadi momentum setahun kasus itu dilaporkan.
"Harapan kami pelaku segera ditangkap (diproses). Laporan kami bulan Oktober 2024. Laporan ini persis setahun pada tanggal 10 Oktober 2025," tegas Putri Andhani Prabasasi yang biasa disapa Ucik.
(aap/aku)