Dirtek PDAM Solo Terjerat Asusila: 12 Kali Cabuli Siswi, 15 Tahun Bui Menanti

Round-Up

Dirtek PDAM Solo Terjerat Asusila: 12 Kali Cabuli Siswi, 15 Tahun Bui Menanti

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 13 Jul 2022 07:09 WIB
Direktur Teknik PDAM Solo, TAS, saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Solo, Selasa (12/7/2022).
Direktur Teknik PDAM Solo, TAS, saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Solo, Selasa (12/7/2022). (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikJateng)

Curhatan korban ungkap aksi tersangka

Lima bulan mengalami kekerasan seksual, seorang siswi SMA di Tangerang akhirnya berani mengungkap dirinya menjadi korban pencabulan oleh Direktur Teknik Perumda Toya Wening atau PDAM Solo Tri Atmojo Sukomulyo.
Sempat merasa takut, korban akhirnya menceritakan tindakan bejat tersangka kepada gurunya hingga kasus ini berhasil terungkap.

"Jadi korbannya ini merasa takut dan kemudian melaporkan itu kepada guru di sekolahnya, sehingga kemudian dari situlah kemudian disampaikan kepada ayah korban," kata Ade Safri di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlihat curhatan korban dengan gurunya tersebut juga menjadi barang bukti yang dikumpulkan polisi. Dalam curhatan korban, tersangka disebut menunjukkan alat kelaminnya kepada korban dan memasukkan tangan ke dalam pakaian korban.

Kapolres pun berjanji memberi pendampingan psikologis kepada korban. Terlebih korban masih di bawah umur.

ADVERTISEMENT

"Kami melibatkan tim dari SDM Polresta Surakarta maupun dari tim penyidik PPA terus mendampingi melakukan konseling untuk pemulihan pasca trauma yang dilakukan yang terjadi pada korbannya," ujar dia.

Tersangka terancam 15 tahun bui

Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76e dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Ade Safri di Mapolresta Solo, Selasa (12/7).


(aku/ahr)


Hide Ads