Guru Karate Cabuli 7 Murid di Pontianak Terancam 15 Tahun Bui

Guru Karate Cabuli 7 Murid di Pontianak Terancam 15 Tahun Bui

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Senin, 21 Apr 2025 11:29 WIB
Pelecehan Seksual
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: iStock
Pontianak -

J, seorang pelatih karate atau sensei di salah satu SMP Kota Pontianak yang mencabuli 7 muridnya masih ditahan dan diperiksa di Polda Kalimantan Barat (Kalbar). Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun.

Informasi yang dihimpun, korban berusia rentang 11 sampai 14 tahun itu mendapat pelecehan seksual saat latihan karate. Namun, menurut sumber, para korban tidak sampai disetubuhi atau diperkosa.

"Korban tidak disetubuhi," kata sumber tersebut kepada detikKalimantan, Senin (21/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut sumber, perbuatan yang dialami korban itu sudah dituangkan dalam pemeriksaan kepolisian. Sejauh ini sudah ada 6 dari 7 korban yang diperiksa.

"Anak-anak (korban) masih diambil keterangan. Mungkin yang sudah selesai diambil keterangan baru enam anak," ujarnya.

Keenam korban yakni AS (13), FI (14), S (14), R (11), AT (13), dan T (12). Dalam keterangan, mereka mengaku mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari J di Dojo SMPN Pontianak. Rata-rata korban duduk di kelas 5 SD hingga kelas 8 SMP.

"Jadi, kasus ini terungkap setelah korban FI bercerita kepada orang tua A S pada 14 Februari 2025. Keesokan harinya, pelapor (orang tua AS) mengundang anak-anak tersebut ke rumah untuk menggali keterangan lebih lanjut," ujar Bayu.

Ia menjelaskan, laporan resmi dugaan perbuatan cabul ini diterima pihak kepolisian pada Selasa, 15 April 2025. Setelah menerima laporan, Ditreskrimum Polda Kalbar bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Pelatih karate berusia 58 tahun itu langsung ditangkap dan diperiksa oleh penyidik Subdit IV Renata PPA Ditreskrimum Polda Kalbar. Hasil pemeriksaan sementara, perbuatan bejat J sudah berlangsung sejak tahun 2024 hingga Februari 2025.

"Perbuatan itu dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB saat latihan karate," kata Bayu.

Saat ini, penyidik masih melengkapi keterangan pelaku dan para korban. Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Pelaku dapat dihukum penjara maksimal 15 tahun jika terbukti bersalah," tegas Bayu.




(des/des)
Hide Ads