Cabuli Dua Anak Tetangga, Kuli Bangunan Terancam 15 Tahun Bui

Cabuli Dua Anak Tetangga, Kuli Bangunan Terancam 15 Tahun Bui

Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 12 Nov 2024 16:21 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Ilustrasi pencabulan. (Andhika Akbarayansyah)
Denpasar -

Seorang kuli bangunan bernama Toni Hari Siswanto (51) terancam hukuman 15 tahun bui. Dia didakwa mencabuli dua anak tetangganya yang berinsial FAOA (13) dan MPC (11).

FAOA dan MPC adalah putri kandung tetangga Toni. Di sanalah dua bocah ingusan itu dicabuli Toni.

"Ya, pencabulan ke anak. Korban (usia) 13 dan 11 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Satriadi Putra saat sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (12/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi asusila itu bermula saat Toni duduk bersama MCP di teras ruko dekat warung tetangganya di Abiansemal, Kabupaten Badung, sekitar pukul 20.00 Wita, 12 Juli 2024. Toni bertemu MCP saat bertandang ke warung tetangganya saat itu.

Sebelum dicabuli, Toni mengiming-imingi MCP baju baru. Setelah memberi baju baru, masih di dekat warung tetangganya itu, MCP dicabuli Toni. Sadar sedang dicabuli Toni, MCP lalu kabur ke warung ibunya.

ADVERTISEMENT

"Korban langsung lari ke warung ibunya," kata Agung.

Tak berhenti sampai di situ. Tiga hari kemudian, anak tetangganya yang lain, FAOA dicabuli Toni. Saat dicabuli, FAOA tidak menggubris karena mengira Toni tidak sengaja.

Pada hari yang sama, aksi cabul Toni terjadi lagi. FAOA diajak Toni mengambil gaji di sebuah tempat. Ajakan Toni dituruti bocah ingusan itu.

Namun, bukannya mengambil gaji, FAOA malah dibawa Toni ke rumahnya. Di rumah itu, FAOA kembali dicabuli Toni. FAOA melawan. Tapi, diancam Toni. FAOA akhirnya hanya bisa diam ketakutan.

"Akhirnya, FAOA berteriak. Teriakan FAOA sempat membuat anak terdakwa terbangun," kata jaksa.

Bukannya berhenti, FAOA terus dicabuli Toni meski hampir ketahuan anaknya. Hingga akhirnya, FAOA kembali melawan dan minta diantar pulang. Bocah itu kembali diancam saat diantar pulang Toni.

Kini, Toni harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim di PN Denpasar. Dia dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Toni terancam 15 tahun penjara.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads