Sindikat Penjual Satwa Dilindungi Digulung Polisi Jogja, Ada yang Pelajar

Sindikat Penjual Satwa Dilindungi Digulung Polisi Jogja, Ada yang Pelajar

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Rabu, 16 Mar 2022 14:57 WIB
Petugas menunjukkan sejumlah satwa dilindungi yang disita dalam operasi di Yogyakarta.
Petugas menunjukkan sejumlah satwa dilindungi yang disita dalam operasi di Yogyakarta. Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng
Yogyakarta -

Polda Yogyakarta menggagalkan perdagangan satwa dilindungi di kawasan Alun-alun Utara. Ironisnya, pelaku perdagangan satwa dilindungi itu masih anak di bawah umur dan berstatus pelajar.

Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi mengatakan, bahwa kejadian berawal dari adanya informasi bahwa ada seseorang bernama FCW (16) menjual seekor burung nuri kepala hitam dan 2 ekor nuri tanimbar.

Satwa yang masuk dalam daftar dilindungi itu dijual dengan harga Rp 3 juta. Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menyaru sebagai pembeli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya kami berkoordinasi dengan BKSDA Yogyakarta dan akhirnya tanggal 11 Maret FCW diamankan di Alun-alun Utara Kota Yogyakarta. FCW ini masih berstatus pelajar dan perannya sebagai penjual saja," katanya saat jumpa pers di Taman Hutan Rakyat (Tahura), Kalurahan Gading, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul, Rabu (16/3/2022).

Dari tangan FCW, polisi turut menyita barang bukti seekor burung Nuri kepala hitam dan 2 ekor Nuri Tanimbar.

ADVERTISEMENT

Bahkan, setelah pengembangan penyidikan, polisi menemukan beberapa burung dilindungi lain yang disimpan, terdiri dari 6 ekor nuri tanimbar, seekor nuri kepala hitam dan seekor burung cucak hijau.

Atas perbuatannya, FCW disangkakan pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. "Untuk ancamannya maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.

Secara rinci, Kasubdit 4 Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Rianto menjelaskan, bahwa FCW mengaku baru pertama kali menjual beli satwa dilindungi. Menyoal hukuman, Rianto menyebut jika FCW akan menjalani hukuman sesuai Undang-undang perlindungan anak.

"Dari pengakuan dia (FCW) baru sekali melakukannya. Selanjutnya untuk anak di bawah umur ada 3 pilihan dalam penanganan hukum, karena pakai perlindungan anak proses akan kita tempuh apakah diversi atau dilanjutkan saat ini masih dalam on progress," ucapnya.

Polisi Ungkap 3 Kasus Lain

Selain kasus tersebut, lanjut Endriadi, pihaknya juga menangkap 4 pelaku kejahatan di bidang konservasi sumber daya alam hayati di beberapa kasus yang terpisah dalam dua bulan terakhir.

FAW (25) pada tanggal 19 Januari di Jalan Brosot, Kalurahan Jatirejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulonprogo.

"Awalnya pelaku menawarkan seekor elang brontok melalui medsos, lalu kami pura-pura beli dan diajak COD di depan pom bensin Brosot. Untuk barang bukti ada seekor elang, satu buah kardus untuk membawa burung dan dan satu unit smartphone," katanya.

Sedangkan tanggal 20 Januari, pihaknya meringkus ABS dan SHD di Jalan Kaliurang, Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman. Pasalnya kedua tersangka menyimpan, memiliki, memelihara dan memperagakan satwa yang dilindungi lalu dikemas dalam bentuk minizoo.

"Barang bukti seekor elang bondal, seekor kakak tua jambul kuning, 2 ekor merak hijau, seekor kukang Jawa, 3 ekor landak jawa dan seekor binturong. Untuk binturong ini kalau dijual harganya bisa lebih dari Rp 50 juta," ujarnya.

Sedangkan pada bulan Februari, pihaknya meringkus AP (32) di Jalan Raya Solo-Yogyakarta tepatnya di Bendan, Kalurahan Tirtomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman. Pasalnya AP menawarkan trenggiling hidup dengan berat 5 Kg dan sisik trenggiling seberat 2,5 Kg baik secara online dan offline pada bulan Januari melalui media sosial (medsos).

Koordinator BKSDA Resort Sleman dan Kota Yogyakarta Uut Budiarto menyebut puluhan satwa tersebut telah berada di bawah kendali pihaknya san saat ini dalam kondisi sehat. Kendati demikian, Uut menilai puluhan satwa itu perlu menjalani rehabilitasi sebelum dikembalikan ke habitatnya.

"Satwa-satwa itu dititipkan kami dan akan kami rawat dan direhabilitasi. Kalau dari kajian layak dilepasliarkan nantinya akan dilepasiarkan ke habitat aslinya," ucapnya.




(ahr/mbr)


Hide Ads