Dua pria di Aceh ditangkap polisi karena diduga menjual organ tubuh berbagai jenis satwa dilindungi. Keduanya diciduk usai melakukan transaksi jual beli sisik trenggiling.
Kedua tersangka ditangkap adalah MF (28) warga Aceh Besar dan IR (35) warga Pidie. Mereka diciduk personel Satreskrim Polresta Banda Aceh di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar, Selasa (3/12) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadilah Aditya Pratama, menyebutkan, penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi adanya transaksi jual beli sisik trenggiling di kawasan tersebut. Kedua tersangka tak berkutik saat diciduk polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari MF kita amankan tiga kepala rusa yang tanduknya telah dipotong, enam tanduk rusa, tiga lembar kulit kambing hutan, satu kulit kancil dan ponsel," kata Fadilah, Senin (9/12/2024).
Sementara dari tangan IR polisi menyita barang bukti 30 kilogram sisik trenggiling, paruh burung rangkong. Menurutnya, IR dalam kasus itu berperan sebagai penjual sedangkan MF pembeli sisik trenggiling.
Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banda Aceh. Polisi juga terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui asal muasal organ satwa tersebut.
"Masih kita dalami dari mana asalnya, termasuk untuk apa sisik trenggiling itu dipesan. Selain itu kita juga libatkan para ahli, yang dalam hal ini adalah pihak BKSDA," jelas Fadilah.
Keduanya dijerat dengan Pasal 40 A ayat 1 huruf f jo Pasal 21 ayat 2 huruf C UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
(agse/mjy)