Sempat Terpapar COVID, Begini Kondisi Terkini Siskaeee

Sempat Terpapar COVID, Begini Kondisi Terkini Siskaeee

Jalu Rahman Dewantara - detikJateng
Rabu, 16 Mar 2022 14:28 WIB
Ilustrasi kasus yang menjerat Siskaeee alias FCN (23).
Ilustrasi Siskaeee. (Foto: Edi Wahyono)
Kulon Progo -

Tersangka kasus pamer payudara dan kemaluan, Fransiska Candra N alias Siskaeee sempat terjangkit virus Corona atau COVID-19 yang membuatnya harus ditahan sementara di Rutan Polda DIY. Kini kondisinya membaik sehingga akan segera dipindahkan ke Rutan Perempuan di Wonosari, Gunungkidul.

"Ya hari ini rencananya, terdakwa akan dipindah dari Rutan Polda (DIY) ke Rutan Perempuan di Wonosari," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kulon Progo, Yogi Andiawan, saat dimintai konfirmasi oleh wartawan Rabu (16/3/2022).

"Karena sudah bisa dipindahkan maka secara kesehatan dinyatakan sudah sehat," sambungnya.

Siskaeee sedianya ditahan di lapas perempuan di Wonosari per 2 Maret 2022 lalu. Masa penahanan berlangsung hingga 21 Maret mendatang.

Namun hal itu urung terlaksana karena Siskaeee ternyata positif COVID-19. Walhasil dirinya ditahan sementara di Rutan Polda DIY sampai kondisinya membaik.

Untuk diketahui, Siskaeee telah ditangkap, dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi dan UU ITE di Kota Bandung, Sabtu (4/12/2021). Sosoknya membuat geger masyarakat karena video pamer payudara di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

Video aksi tak senonoh Siskaeee viral di media sosial Twitter pada November 2021. Video berdurasi 1 menit 23 detik berisi aksi Siskaeee yang mengenakan baju abu-abu dengan garis hitam dan rok panjang hitam sedang memainkan payudara dan alat kelaminnya. Pengambilan video diketahui dilakukan di lantai 2 gedung parkir Bandara YIA Kulon Progo, yang dikenal sepi dan jauh dari jangkauan CCTV.

Kasus ini akan segera disidangkan menyusul langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo, yang telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Wates.

Atas perbuatannya Siskaeee akan dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.




(sip/ams)


Hide Ads