Dua pelaku peredaran uang palsu (upal) ditangkap petugas Polres Pekalongan. Keduanya nekat menawarkan uang palsu itu melalui sosial media.
Produsen dan pengedar uang palsu yang ditangkap yakni MAG (23) warga Desa Bulusari, Kecamatan Sayung, Demak dan wanita berinisial AJ (33) warga Batam yang berdomisili di Pekalongan. Keduanya berasal dari jaringan yang berbeda.
"Modus keduanya sama, yakni menawarkan (jual beli) upal melalui media sosial Facebook. Bedanya yang satu yakni MAG mencetak uang sendiri dan kasus kedua yakni AJ, menjual upal dari jaringan berbeda," kata Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria, dalam pers rilis, Rabu (2/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief menerangkan AJ ditangkap di lapangan Bebekan Kedungwuni pada Jumat (25/1). Kemudian MAG diamankan polisi di depan rumah sakit Pekajangan, pada Minggu (27/1).
Uang palsu keduanya pun berbeda. Dari pelaku MAG, disita uang palsu menyerupai pecahan Rp 100 ribuan dan Rp 50 ribuan, dengan jumlah total upal Rp 78,250 juta. Upal tersebut di buat oleh MAG sendiri.
Baca juga: Siskaee Positif COVID-19 |
Sementara itu, dari tangan JA uang palsu yang disita berupa pecahan uang mirip Rp 50 ribuan, Rp 10 ribuan dan Rp 5 ribuan, dengan total upal Rp 2,5 juta.
"Untuk MAG dia membuat sendiri dengan mesin printer yang telah kami amankan dan beberapa cetakan yang rusak. MAG menjual uang palsu Rp 3 juta yang ditukar dengan uang asli Rp 1 juta," katanya.
Pengakuan pelaku MAG mengaku dirinya bekerja sendiri. Buruh bangunan ini mengaku belajar dari YouTube.
"Belajar dari YouTube, membuat sendiri. Empat kali menjual di Semarang tiga kali dan satu kali di Pekalongan," kata MAG kepada detikJateng.
Dalam pers rilis tersebut juga dihadirkan petugas Bank Indonesia, untuk memastikan uang yang disita palsu.
"Tadi sudah kita lakukan pemeriksaan, (uang) tidak asli dikarenakan tidak sesuai dengan ciri-ciri keaslian uang rupiah. Dengan ciri-ciri yang kita periksa tadi, yang paling mudah dengan tiga D. Dilihat warnanya buram," kata Kepala Unit Pengelelolaan Uang Rupiah, kantor Perwakilan Bank Indonesia Cabang Tegal, Muhammad Ramadi.
Ramadi mengimbau menjelang bulan puasa dan Idul Fitri, warga diharapkan untuk senantiasa waspada pada peredaran yang palsu.
Sementara itu, akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp 50 miliar.
(ams/aku)