Seorang pria lanjut usia (lansia) berurusan dengan polisi di Indramayu. Bukan tanpa sebab, pria yang diketahui berinisial Y itu mengedarkan uang palsu.
Kakek berusia 65 tahun itu mengedarkan uang palsu di Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu [ada Selasa (4/3) lalu. Ulahnya dipergoki warga dan langsung dilaporkan ke polisi.
"Laki-laki inisial Y usia 65 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan kepada detikJabar, Rabu (5/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hilal mengungkapkan, pelaku yang merupakan warga Kota Cirebon itu mulanya menggunakan identitas palsu. Akibatnya polisi mengalami kesulitan saat memeriksa pelaku karena identitas ganda yang digunakan pelaku.
"Untuk identitas pelaku masih kami lakukan pengecekan, karena ada dugaan pelaku menggunakan identitas palsu," ungkapnya.
Dalam kejadian ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku yakni berupa ratusan uang pecahan seratus ribu rupiah yang diduga merupakan uang palsu.
"Barang bukti yang kita amankan uang pecahan seratus ribuan (diduga uang palsu) sebanyak 401 lembar," tuturnya.
Satreskrim Polres Indramayu masih mendalami kasus peredaran uang palsu ini. Pendalaman kasus ini dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu. Termasuk menyelidiki asal-usul uang palsu yang diduga akan disebarkan menjelang Lebaran 2025.
"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap tuntas jaringan peredaran uang palsu," ucapnya.
Hilal mengimbau kepada seluruh warga Indramayu untuk selalu waspada dan teliti dalam menerima uang, terutama menjelang Hari Raya Lebaran 2025.
"Jika menemukan uang yang mencurigakan, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat," pungkasnya.
(wip/dir)