Pelaku peredaran uang palsu di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil dibekuk dalam operasi Sikat 1 Intan 2025. Pelaku melancarkan aksinya sejak April 2024.
Pelaku berinisial EF, warga Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu. Bukti modus operandi EF yakni dengan melakukan isi ulang saldo e wallet dan membayarnya dengan uang palsu.
"Pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura sebagai pelanggan yang ingin mengisi saldo e-wallet, uang yang diserahkan ternyata palsu," kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, Senin (19/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menyerahkan uang palsu itu, pelaku memotret bukti transaksi dengan alasan untuk laporan, kemudian melarikan diri sebelum korbannya sadar bahwa yang diterimanya adalah uang palsu.
"Setelah transaksi selesai, pelaku langsung kabur dengan berbagai kendaraan," sebut Arief.
EF melakukan aksinya di beberapa kios ponsel di wilayah Tanah Bumbu. Aksi EF terbongkar setelah salah satu penjaga kios, HS, menghitung uang. Saat itu EF baru mengisi saldo sebesar Rp 4 juta rupiah. Usai dihitung, ternyata uang yang diterima hanya sebesar Rp 2 juta dan merupakan uang palsu.
Sementara itu, di kios lain pelaku menjalankan aksinya dengan total kerugian berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 3 juta dalam sekali transaksi.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu lembar uang palsu nominal Rp 100.000 tanpa nomor seri, sepuluh lembar uang palsu nominal Rp 50.000 tanpa nomor seri, sembilan lembar uang Rp 100.000 dengan nomor seri JEC242564, delapan lembar uang Rp 50.000 dengan nomor seri EUK8944335.
"Juga beberapa barang bukti lain yang mendukung, dan alat transportasi yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya," sebut Arief.
Pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa alat untuk pelaku mencetak uang palsunya dan beberapa SIM card untuk pelaku mendaftarkan nomor e-walletnya.
(des/des)