Mengenal Prasasti Plumpungan, Bukti Sejarah Berdirinya Kota Salatiga

Mengenal Prasasti Plumpungan, Bukti Sejarah Berdirinya Kota Salatiga

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 23 Sep 2022 01:04 WIB
Prasasti Plumpungan di Salatiga.
Prasasti Plumpungan di Salatiga. Foto: Dok salatiga.go.id
Solo -

Salatiga merupakan kota tertua yang ada di Jawa Tengah. Usia kota tersebut sudah lebih dari 12 abad.

Berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Nomor 15 Tahun 1995 Tentang Hari Jadi Kota Salatiga, kota tersebut dinyatakan berdiri sejak 24 Juli 750 Masehi. Benda yang menjadi bukti sejarah berdirinya Kota Salatiga adalah Prasasti Plumpungan.

Dikutip dari laman resmi Kota Salatiga, Prasasti Plumpungan berupa batu besar berjenis andesit berukuran panjang 170 cm dan lebar 160 cm dengan garis lingkar 5 meter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prasasti Plumpungan berisi ketetapan hukum tentang status tanah perdikan atau swatantra bagi suatu daerah yang ketika itu bernama Hampra, yang kini bernama Salatiga.

Prasasti yang diperkirakan dibuat pada Jumat, 24 Juli tahun 750 Masehi itu, ditulis oleh seorang Citraleka, yang sekarang dikenal dengan sebutan penulis atau pujangga, dibantu oleh sejumlah pendeta atau resi dan ditulis dalam bahasa jawa kuno.

ADVERTISEMENT

Di dalam sebuah artikel berjudul 'Analisis Stilistika Wacana Terjemahan Resmi Naskah Prasasti Plumpungan' di Jurnal Kajian Linguistik dan Sastra (Vol 20, No 2, Desember 2008), Hristina Nikolic menulis daerah Hampra tersebut merupakan sebuah tanah perdikan.

Status tanah perdikan atau swatantra merupakan sebuah penghargaan dari seorang raja kepada suatu daerah yang dianggap memiliki jasa tertentu. Penetapan status ini termuat dalam prasasti yang ditemukan di Desa Beringin itu.

Istilah perdikan dapat diartikan sebagai suatu daerah dalam kerajaan tertentu yang dibebaskan dari segala kewajiban pembayaran pajak atau upeti karena memiliki kekhususan tertentu.

Status perdikan tersebut diberikan kepada desa atau daerah yang benar-benar berjasa kepada seorang raja. Para sejarawan memperkirakan bahwa masyarakat Hampra telah berjasa kepada Raja Bhanu.

Raja Bhanu adalah seorang raja besar yang sangat memperhatikan rakyatnya, dan yang memiliki daerah kekuasaan meliputi sekitar Salatiga, Kabupaten Semarang, Ambarawa dan Kabupaten Boyolali.

Adapun tulisan di dalam prasasti itu diperkirakan dibuat oleh seorang penulis atau pujangga yang dibantu oleh resi atau pemuka agama. Prasasti itu dibuat pada Jumat 24 Juli 750 Masehi yang akhirnya ditetapkan menjadi Hari Jadi Kota Salatiga.




(ahr/aku)


Hide Ads