Tata Cara Mengetahui Sertifikat Tanah Asli atau Palsu, Yuk Waspada!

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Kamis, 20 Nov 2025 13:30 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Pinterest
Solo -

Mengecek keaslian sertifikat tanah itu wajib, apalagi jika sedang berencana membeli atau mengurus properti. Banyak kasus bermula dari dokumen yang terlihat meyakinkan padahal sebenarnya palsu. Maka, penting memahami cara mengetahui sertifikat tanah asli atau palsu sejak awal agar terhindar dari masalah besar.

Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memastikan keaslian dokumen, mulai dari pengecekan langsung ke BPN, memakai aplikasi resmi, hingga memeriksa lokasi lewat peta digital. Selain itu, terdapat ciri-ciri sertifikat palsu yang perlu diwaspadai sejak awal agar kamu tidak terjebak dokumen fiktif.

Biar lebih yakin dan tidak ragu melangkah, yuk pelajari langkah pengecekan resmi serta tanda-tanda sertifikat palsu berikut. Informasi ini bisa jadi penyelamat sebelum kamu membuat keputusan penting. Mari kita simak, detikers!

Poin utamanya:

  • Keaslian sertifikat tanah bisa dipastikan melalui layanan resmi BPN, baik lewat kantor pertanahan, aplikasi Sentuh Tanahku, maupun situs ATR/BPN.
  • Ciri fisik dan administratif tertentu dapat menjadi indikator sertifikat palsu, mulai dari isi yang tidak sesuai hingga stempel atau tanda tangan yang tidak valid.
  • Pengecekan lokasi via BHUMI membantu memastikan kesesuaian bidang tanah dengan data sertifikat, sehingga risiko dokumen fiktif bisa diminimalkan.

Bagaimana Cara Mengetahui Sertifikat Tanah Asli atau Palsu?

Mengetahui keaslian sertifikat tanah sangat penting sebelum membeli atau melakukan pengurusan lain. Kesalahan kecil bisa berujung masalah panjang, apalagi jika dokumen ternyata tidak valid. Untuk membantu kamu lebih waspada, berikut empat cara yang bisa dilakukan berdasarkan layanan resmi ATR/BPN.

1. Cek Langsung ke Kantor BPN

Salah satu cara paling meyakinkan adalah datang langsung ke Kantor Pertanahan BPN. Cara ini cocok jika kamu ingin hasil pengecekan yang cepat dan akurat, karena pemeriksaan dilakukan berdasarkan dokumen resmi yang tersimpan di BPN. Berikut langkah-langkahnya yang dilansir Portal Informasi Indonesia.

  1. Datang ke kantor BPN sesuai lokasi tanah yang ingin dicek.
  2. Serahkan sertifikat untuk dicocokkan dengan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.
  3. Tunggu proses pengecekan, biasanya selesai dalam satu hari.
  4. Perhatikan hasilnya pengecekannya. Jika aman, sertifikat akan dicap sebagai dokumen valid. Jika ada kejanggalan, BPN akan menyarankan plotting.

Plotting yaitu pengecekan lokasi menggunakan GPS. Melalui plotting, BPN memastikan apakah lokasi tanah sesuai dengan data pada sertifikat. Jika titik lokasi sesuai, sertifikat dianggap 100% asli dan valid. Bila tidak ditemukan tanahnya, dokumen dinilai tidak valid atau bahkan fiktif.

2. Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku

Jika kamu ingin memantau data tanah tanpa datang ke kantor, aplikasi resmi Sentuh Tanahku dari ATR/BPN bisa menjadi pilihan. Aplikasi ini memudahkan pengecekan sertifikat dan berkas hanya lewat ponsel. Dikutip dari laman resmi ATR/BPN, berikut ini cara menggunakannya.

  1. Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store.
  2. Daftar akun, lalu lakukan aktivasi melalui email.
  3. Login ke aplikasi setelah akun aktif.
  4. Dari halaman utama, pilih Cari Berkas.
  5. Isi data yang diminta, seperti nomor berkas atau informasi terkait sertifikat.
  6. Klik Cari Berkas, lalu sistem akan menampilkan status dan posisi berkas tanahmu secara real-time.

Aplikasi ini sudah terintegrasi dengan IKD (Identitas Kependudukan Digital). Oleh karena itu, datanya lebih akurat dan mudah diakses.

3. Mengecek Melalui Laman Resmi ATR/BPN

Selain aplikasi, pengecekan berkas pertanahan juga bisa dilakukan melalui situs resmi BPN. Cara ini praktis untuk kamu yang ingin mengecek keaslian berkas sertifikat tanah tanpa datang langsung ke kantor BPN maupun menginstall aplikasi. Mari kita simak tutorial lengkapnya di bawah ini.

  1. Buka situs www.atrbpn.go.id.
  2. Pilih menu Layanan Pertanahan.
  3. Klik Cari Berkas.
  4. Isi data yang diminta, seperti kantor pertanahan, nomor berkas, dan informasi lain yang relevan.
  5. Tekan Cari Berkas, lalu status pelayananmu akan muncul di layar.
  6. Situs ini menampilkan detail berkas mulai dari tahap penerimaan hingga penyelesaian.

4. Mengecek Lokasi Tanah Melalui Laman BHUMI

Jika kamu ingin memastikan batas dan lokasi tanah secara visual, laman BHUMI dari ATR/BPN sangat membantu. Platform ini menyajikan peta interaktif lengkap dengan data spasial dan geospasial tanah yang terdaftar. Cara mengeceknya juga cukup mudah, silakan ikuti tahapan berikut.

  1. Buka situs https://bhumi.atrbpn.go.id/peta.
  2. Klik ikon kaca pembesar bertanda (+).
  3. Pilih Pencarian Bidang (NIB/HAK).
  4. Masukkan kabupaten/kota dan desa/kelurahan.
  5. Ketik Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Hak.
  6. Tekan Cari Bidang, lalu sistem akan menampilkan peta bidang tanah lengkap beserta lokasinya.
  7. Cara ini memberi gambaran visual sehingga kamu bisa memastikan apakah data sertifikat benar-benar sesuai posisi sebenarnya.

Bagaimanakah Ciri Sertifikat Tanah Palsu?

Setelah mengetahui berbagai cara untuk mengecek keaslian sertifikat tanah, penting juga memahami seperti apa ciri-ciri sertifikat palsu itu sendiri. Pemahaman ini membantu kamu mengenali tanda-tanda awal sebelum melakukan pengecekan resmi, sehingga risiko penipuan bisa diminimalkan sejak awal.

Dikutip dari buku 97 Risiko Transaksi Jual Beli Properti tulisan Wahyu Kuncoro, dalam praktik hukum, sebenarnya hanya ada dua jenis surat, yaitu asli dan palsu/tidak asli. Berikut ciri-ciri sertifikat tanah palsu berdasarkan kategori pemalsuannya.

1. Isi Sertifikat Tidak Sesuai Tujuan Aslinya

Ciri pertama sertifikat palsu adalah isi yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dokumen tersebut. Data seperti nama pemilik, luas tanah, batas wilayah, atau nomor identifikasi bisa diubah atau dibuat berbeda dari kondisi nyata. Ketidaksesuaian ini menjadi indikasi awal bahwa sertifikat tersebut tidak valid.

2. Stempel dan Tanda Tangan Dipalsukan

Sertifikat tanah juga tergolong palsu jika stempel lembaga dan tanda tangan pejabat berwenang dipalsukan. Meski informasi lainnya terlihat benar, pemalsuan stempel atau tanda tangan membuat dokumen otomatis tidak asli. Ini termasuk salah satu jenis pemalsuan yang paling sering ditemukan.

3. Pejabat yang Menandatangani Tidak Berwenang

Ada juga kasus ketika isi sertifikat dan stempelnya benar, tetapi tanda tangan dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan. Bila nama pejabat yang tertera benar, namun bukan orang tersebut yang menandatangani, sertifikat tetap dikategorikan sebagai palsu.

4. Kop Surat Tidak Sesuai dengan Aslinya

Sertifikat palsu sering memakai kop surat yang berbeda dari format resmi lembaga pertanahan. Perbedaan pada logo, tata letak, atau detail visual lain bisa menjadi tanda bahwa dokumen itu tidak diterbitkan oleh instansi yang sah.

5. Penandatangan Bukan Orang yang Namanya Tercantum

Ciri lainnya adalah ketika orang yang menandatangani dokumen bukanlah orang yang namanya tercantum di bawah tanda tangan. Meski isi, stempel, dan kop surat tampak sesuai, tindakan ini tetap termasuk pemalsuan surat.

Pengecekan sertifikat tanah adalah langkah perlindungan agar transaksi properti tetap aman. Semakin paham cara mengenalinya, semakin kecil risiko kamu menghadapi masalah di kemudian hari. Jadi, cobalah terapkan tipsnya supaya setiap proses pertanahan berjalan lebih tenang dan terarah, detikers.



Simak Video "Siap-siap "War" Tiket Indonesia Vs Argentina Segera Dimulai"

(par/afn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork