Cara Cek Status Sertifikat Tanah Secara Online

Cara Cek Status Sertifikat Tanah Secara Online

ilham fikriansyah - detikProperti
Senin, 04 Agu 2025 10:01 WIB
Sertifikat tanah elektronik
Ilustrasi sertifikat elektronik (Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN)
Jakarta -

Sertifikat tanah merupakan dokumen vital yang membuktikan kepemilikan sah atas suatu bidang tanah di mata hukum. Maka dari itu, penting untuk mengecek keabsahan sertifikat tanah sebelum membeli properti, agar tidak terjebak dalam transaksi bermasalah atau sertifikat palsu.

Kabar baiknya, kini pengecekan sertifikat tanah tak perlu lagi dilakukan secara manual ke kantor pertanahan. Masyarakat sudah bisa mengeceknya secara online melalui beberapa platform resmi dari Kementerian ATR/BPN.

Lantas, bagaimana cara mengecek status sertifikat tanah secara online? Simak panduannya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Aplikasi Sentuh Tanahku dirancang oleh Kementerian ATR/BPN untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi pertanahan secara digital. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store maupun App Store.

Berikut langkah-langkahnya:

ADVERTISEMENT
  • Unduh aplikasi Sentuh Tanahku
  • Buka aplikasi dan pilih 'Masuk', lalu klik 'Daftar di Sini' untuk membuat akun baru
  • Lengkapi data yang diminta, lalu cek email untuk mengaktifkan akun melalui tautan yang dikirim
  • Login menggunakan username dan password yang sudah dibuat
  • Di halaman utama, pilih menu 'Cari Berkas'
  • Isi data yang diminta, lalu klik 'Cari Berkas'
  • Jika datanya tersedia, informasi sertifikat tanah akan langsung muncul

Lewat Situs BHUMI

Alternatif lain, masyarakat bisa mengecek status bidang tanah melalui situs BHUMI (bhumi.atrbpn.go.id/peta). Layanan ini terintegrasi dengan sistem Geoportal ATLAS yang menampilkan peta bidang tanah yang terdaftar secara resmi.

Berikut cara menggunakannya:

  • Buka situs bhumi.atrbpn.go.id/peta
  • Klik ikon kaca pembesar di bagian atas halaman (menu 'Cari Lokasi')
  • Pilih opsi 'Pencarian Bidang' (NIB/HAK/NIBEL)
  • Masukkan nama Kabupaten/Kota serta Desa/Kelurahan
  • Masukkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Hak
  • Klik 'Cari Bidang', lalu sistem akan menampilkan informasi sertifikat jika sudah terdaftar
(das/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads