Awas Tertipu! Begini Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu

Awas Tertipu! Begini Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Selasa, 23 Sep 2025 16:29 WIB
Sertifikat Tanah.
Sertifikat Tanah Foto: umsu.ac.id
Jakarta -

Masyarakat harus berhati-hati dengan oknum pemalsu sertifikat tanah. Jangan sampai tertipu dan menerima sertifikat palsu saat membeli tanah.

Para oknum biasanya memalsukan sertifikat tanah dengan cara menduplikasi blanko dan lembar sertifikat. Hal ini dilakukan agar bisa menguasai bidang tanah dengan melawan hukum, menipu pembeli tanah, dan sengketa ahli waris.

Oleh karena itu, masyarakat harus tahu cara membedakan sertifikat tanah asli dari yang palsu. Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis mengatakan ada beberapa perbedaan dari sertifikat tanah asli dan palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Cek Sertifikat Tanah

Inilah beberapa aspek sertifikat tanah yang perlu masyarakat perhatikan.

Kertas yang Dipakai

Sertifikat tanah asli memakai kertas dengan watermark Kementerian ATR/BPN. Watermark ini terlihat saat kertas diterawang.

ADVERTISEMENT

Berbeda halnya dengan sertifikat tanah palsu, kertasnya tidak ada watermark. Andaikan kertas ada watermark pun, hasil cetakannya tidak profesional.

Sampul Sertifikat

Sertifikat tanah yang asli mempunyai sampul berwarna hijau, tulisan 'Sertipikat Hak Atas Tanah', dan logo Garuda Pancasila berwarna kuning emas yang jelas. Jika tidak ada ciri-ciri tersebut, patut dicurigai keaslian sertifikat tanah.

Peta dan Batas Tanah

Peta dan batas tanah yang tercantum dalam sertifikat tanah asli jelas sesuai dengan data di Kementerian ATR/BPN. Jika sertifikat tanah palsu, peta tersebut kurang jelas, tidak akurat, dan tidak sesuai data sebenarnya.

Cap dan Tanda Tangan

Pastikan sertifikat tanah punya cap resmi dan tanda tangan pejabat berwenang yang asli serta stempel resmi. Kalau sertifikat tanah palsu, kemungkinan ada ejaan penulisan yang salah, cap dan tanda tangan terlihat dipalsukan, dan tinta tulisan mudah luntur.

Masyarakat bisa mencari lebih detail perbedaan sertifikat tanah yang asli dan yang palsu dengan mendatangi Kantor Pertanahan untuk meminta pengecekan sertifikat. Jika menemukan adanya sertifikat palsu, masyarakat bisa melapor ke pihak kepolisian dengan delik tindak pidana penipuan.

"Ketika melakukan pengecekan dapat diverifikasi nomor hak atas tanah yang terdapat di sertipikat apakah terdaftar secara resmi atau tidak dan apakah data pemilik terverifikasi benar atau tidak," kata Harison kepada detikcom beberapa waktu lalu.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads