Tata Cara Membuat Sertifikat Tanah Beserta Tips, Syarat, hingga Biayanya

Tata Cara Membuat Sertifikat Tanah Beserta Tips, Syarat, hingga Biayanya

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Jumat, 14 Nov 2025 10:52 WIB
Business Signing a Contract Buy - sell house.
Ilustrasi membuat sertifikat tanah. (Foto: Getty Images/Urupong)
Solo -

Mengurus sertifikat tanah sering terasa rumit karena banyaknya dokumen dan tahapan yang harus dilewati. Namun, prosesnya sebenarnya bisa lebih mudah jika kamu memahami syarat, alur, dan biaya yang perlu disiapkan sejak awal. Itulah sebabnya panduan lengkap sangat dibutuhkan agar tidak ada langkah yang terlewat.

Di dalam pembahasan ini, kamu akan menemukan penjelasan tentang syarat wajib, alur pembuatan sertifikat tanah secara mandiri, estimasi biaya berdasarkan rumus resmi BPN, hingga lamanya proses terbitnya sertifikat. Ada juga tips penting agar pengurusan berjalan lancar dan tidak bolak-balik ke kantor pertanahan. Semuanya disajikan dengan ringkas supaya kamu cepat paham.

Kalau kamu sedang merencanakan pengurusan sertifikat tanah dalam waktu dekat, yuk lanjutkan membaca. Informasi berikut bisa membantu kamu menyiapkan dokumen, biaya, dan langkah-langkah yang tepat dari awal sampai sertifikat jadi, detikers. Jadi, jangan lewatkan setiap detailnya, ya!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poin utamanya:

  • Syarat dan dokumen lengkap sangat menentukan kelancaran pengurusan sertifikat tanah. Siapkan formulir dan dokumen lainnya.
  • Proses pembuatan meliputi pendaftaran, pengukuran, pemeriksaan tanah, hingga penerbitan sertifikat oleh BPN.
  • Biaya dihitung berdasarkan luas tanah, HSBKu, HSBKpa, serta biaya administrasi tetap.

ADVERTISEMENT

Syarat Membuat Sertifikat Tanah

Sebelum membuat sertifikat tanah, kita wajib memenuhi segala persyaratan. Dikutip dari unggahan di akun Instagram resmi @kanwilbpndiyogyakarta, berikut adalah daftar persyaratan pembuatan sertifikat tanah pertama kali.

Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup. Formulir memuat beberapa data berikut:

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan/tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  5. Surat Kuasa jika dikuasakan
  6. Fotocopy KK, KTP pemohon/kuasa
  7. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
  8. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan
  9. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

Tata Cara Membuat Sertifikat Tanah

Setelah mengetahui syarat dan dokumen yang harus disiapkan, tahap berikutnya adalah memahami alur pembuatan sertifikat tanah secara mandiri. Prosesnya mirip dengan PTSL, namun ada biaya tertentu yang wajib dibayar pada setiap tahap. Berikut langkah-langkahnya sebagaimana dilansir detikProperti.

1. Datang ke Kantor BPN Terdekat

Kunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah tempat tanah berada. Bawa seluruh dokumen persyaratan agar proses bisa langsung berjalan.

2. Isi Formulir dan Verifikasi Dokumen

Ambil formulir pendaftaran di loket pelayanan lalu isi dengan lengkap. Serahkan bersama dokumen pendukung untuk diverifikasi oleh petugas. Jika sudah sesuai, kamu akan mendapat Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS).

3. Bayar Biaya Pendaftaran Awal

Gunakan SPS untuk melakukan pembayaran biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000. Simpan bukti bayar untuk tahap berikutnya.

4. Proses Pengukuran Tanah

Setelah pendaftaran, BPN akan mengirimkan rincian biaya pengukuran tanah melalui SMS. Bayarkan biaya tersebut agar proses bisa dilanjutkan. Saat jadwal pengukuran tiba, pemilik tanah wajib hadir sebagai saksi di lokasi bersama petugas BPN.

5. Pengurusan Surat Keputusan Sertifikat

Setelah pengukuran selesai, lanjutkan dengan pengurusan surat keputusan sertifikat tanah di kantor BPN. Tahap ini merupakan bagian dari verifikasi lanjutan sebelum pemeriksaan final.

6. Pemeriksaan dan Pemasangan Batas Tanah

BPN akan melakukan pemeriksaan fisik tanah sekaligus memasang tanda batas resmi. Pada tahap ini ada biaya tambahan dengan perhitungan:

  • (Luas Tanah Γ· 500) Γ— HSBKPA + Rp 350.000

7. Pelunasan Seluruh Biaya

Setelah semua pemeriksaan selesai, lakukan pelunasan seluruh biaya yang tertagih. Simpan bukti pembayaran untuk arsip.

8. Menunggu Sertifikat Terbit

Jika semua proses administrasi dan lapangan sudah selesai, tinggal menunggu sertifikat tanah diterbitkan oleh BPN. Sertifikat akan diberikan kepada pemohon ketika sudah siap.

Berapa Biaya Membuat Sertifikat Tanah?

Dikutip dari Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, biaya pembuatan sertifikat tanah ditentukan oleh beberapa komponen. Besarnya biaya utama biasanya bergantung pada luas tanah dan harga satuan biaya yang berlaku di wilayah tersebut. Agar lebih mudah memahaminya, berikut rincian komponennya.

1. Biaya Pengukuran Tanah

Ini adalah biaya utama karena petugas BPN harus turun ke lokasi.

Rumusnya:

  • Tu = (L / 500 Γ— HSBKu) + Rp 100.000

Keterangan:

  • L = luas tanah
  • HSBKu = Harga Satuan Biaya Khusus untuk kegiatan pengukuran
  • Tambahan biaya tetap Rp 100.000

Semakin luas tanahnya, semakin besar biaya pengukurannya.

2. Biaya Panitia Pemeriksaan Tanah (Panitia A)

Pemeriksaan dilakukan setelah pengukuran, termasuk pengecekan batas dan legalitas tanah.

Rumusnya:

  • Tpa = (L / 500 Γ— HSBKpa) + Rp 350.000

Keterangan:

  • HSBKpa = Harga Satuan Biaya Khusus untuk kegiatan pemeriksaan tanah
  • Ada biaya tetap Rp 350.000

3. Biaya Pendaftaran Pertama Kali

Biaya administrasi untuk penerbitan sertifikat:

  • Rp 50.000

4. Biaya Kutipan Surat Ukur

Biaya untuk dokumen surat ukur:

  • Rp 100.000

5. Total Biaya

Untuk menghitung total biaya, cukup menjumlahkan semuanya:

  • Total = Tu + Tpa + Rp 50.000 + Rp 100.000

Dengan kata lain, total biaya sangat bergantung pada luas tanah serta dua komponen biaya khusus (HSBKu dan HSBKpa). Namun, struktur biayanya tetap sama seperti di atas.

Berapa Hari Proses Pembuatan Sertifikat Tanah?

Kembali dikutip dari laporan detikProperti, waktu penyelesaian sertifikat tanah bisa berbeda-beda pada setiap daerah, tetapi ada standar umum yang dapat dijadikan acuan. Untuk pembuatan sertifikat tanah secara mandiri, prosesnya biasanya membutuhkan waktu sekitar 14 hari setelah semua dokumen lengkap dan pemeriksaan atau pengukuran bidang tanah selesai dilakukan.

Di sisi lain, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menetapkan standar waktu maksimal untuk penerbitan sertifikat tanah perorangan hingga 98 hari. Batas waktu ini menjadi pegangan resmi agar masyarakat mengetahui perkiraan durasi proses administratif yang berlangsung di kantor pertanahan.

Tips Membuat Sertifikat Tanah

Agar proses pembuatan sertifikat tanah berjalan dengan lancar, ada beberapa tips yang wajib detikers pahami. Berikut adalah sejumlah tips yang dikutip dari laman resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk.

1. Cek Persyaratan Sejak Awal

Sebelum mulai mengurus sertifikat tanah, pastikan kamu sudah mengetahui seluruh dokumen yang dibutuhkan. Cara termudah adalah dengan mengeceknya melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau langsung mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Langkah ini penting agar tidak ada dokumen yang tertinggal saat proses pengajuan.

2. Hitung Estimasi Biaya Melalui Aplikasi

Untuk mengetahui berapa biaya yang harus kamu keluarkan, gunakan fitur simulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan begitu, kamu bisa mempersiapkan anggaran lebih tepat dan tidak bingung saat proses pembayaran nanti.

3. Siapkan Dokumen dan Biaya Sebelum Datang ke Kantah

Setelah tahu dokumen dan estimasi biaya, siapkan semuanya jauh-jauh hari. Lengkapi dokumen sesuai syarat, dan pastikan kamu sudah menyiapkan biaya PNBP agar proses berjalan lancar ketika sudah berada di Kantor Pertanahan.

4. Datang Lebih Pagi untuk Menghindari Antrean

Disarankan datang lebih awal ke Kantor Pertanahan setempat. Datang pagi memberi kamu peluang mendapat pelayanan lebih cepat dan menghindari antrean panjang yang biasanya terjadi pada jam-jam sibuk.

5. Ikuti Setiap Panduan Proses dengan Teliti

Saat berada di Kantah, perhatikan setiap petunjuk yang diberikan petugas. Jika ada bagian proses yang belum kamu pahami, jangan ragu bertanya langsung kepada petugas yang berjaga. Ini membantu menghindari kesalahan dan mempercepat penyelesaian.

6. Fotokopi Semua Dokumen Sebelum Diserahkan

Sebelum menyerahkan seluruh berkas persyaratan, pastikan kamu sudah menyalin atau memfotokopi dokumen tersebut. Salinan ini sangat berguna jika sewaktu-waktu dibutuhkan kembali selama proses berjalan.

Nah, itulah tadi penjelasan lengkapnya. Dengan memahami setiap tahap dan perkiraan biaya, kamu bisa mengatur waktu dan menyiapkan semua kebutuhan tanpa kerepotan. Semoga bermanfaat, detikers!




(sto/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads