Respons Purbaya soal Eks Dirjen Pajak Dicekal Terkait Korupsi

Nasional

Respons Purbaya soal Eks Dirjen Pajak Dicekal Terkait Korupsi

Anisa Indraini - detikJateng
Kamis, 20 Nov 2025 17:24 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan pada konferensi pers APBN Kita edisi November 2025 di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Gilang Faturahman/detikcom
Solo -

Pengusutan kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020 yang sedang diusut Kejaksaan Agung membuat eks Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dicegah bepergian ke luar negeri mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Begini respons Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal itu.

"Saya belum dapat laporan, belum dapat pemberitahuan dari Pak Jaksa Agung. Tapi saya pikir biar saja proses itu berjalan. Ini kan kasus tax amnesty, kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang nggak terlalu akurat, saya nggak tahu," kata Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025), dikutip dari detikFinance.

Purbaya mengatakan sejauh ini sudah ada beberapa anak buahnya yang dimintai keterangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beberapa orang kita dipanggil ke sana untuk memberi pernyataan, kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu. Saya pikir biar saja proses ini berjalan," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Purbaya menyebut kasus itu terjadi sudah lama. Dia pun meminta anak buahnya khususnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk kerja lebih serius dan jangan takut.

"Saya nggak pernah bersih-bersih, mereka bersih-bersih sendiri. Yang kita ini adalah ke teman-teman di pajak ya, kerja lebih serius saja, udah gitu. Itu kan di masa lalu, bukan jaman sekarang dan saya nggak tahu berapa kuat kasus itu, biar saja kejaksaan yang memprosesnya," ucapnya

Diketahui, selain Ken Dwijugiasteadi, Kejaksaan Agung juga meminta empat orang lainnya untuk dicegah ke luar negeri terkait kasus korupsi. Empat orang itu berinisial BNDP, HBP, KL dan VRH.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membeberkan pihaknya telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020.

"Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020," kata Anang di Jakarta.




(dil/alg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads