Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025 sudah dibuka oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN). Begini tata cara daftar plus syarat dan prosedurnya.
Dikutip dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, tahun ini, program PTSL dilaksanakan dengan menyasar target sebanyak 1,5 juta bidang tanah. Jumlahnya menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya karena terkena efisiensi.
"PTSL tahun ini ditargetkan sekitar 1,5 juta bidang, turun dari 3 juta bidang sebelumnya karena ada efisiensi. Namun, target program reguler akan kita tingkatkan. Saat ini, tanah yang bisa didaftarkan melalui PTSL semakin terbatas karena program ini sudah menjangkau sebagian besar wilayah," terang Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebenarnya, apa itu PTSL? Dikutip dari dokumen unggahan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, PTSL adalah pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan serentak di seluruh wilayah RI. Program ini memudahkan masyarakat untuk mencatat kepemilikan tanahnya secara sah.
Dengan status kepemilikan tanah yang jelas, masyarakat dapat mempergunakannya sesuai kebutuhan sehingga berperan menyokong ekonomi. Hal ini juga meminimalisir potensi hilangnya tanah di tangan oknum tak bertanggung jawab.
Nah, apakah detikers memiliki tanah yang belum punya sertipikat dan ingin mengukuhkan legalitasnya? Yuk, daftar PTSL 2025 dengan terlebih dahulu membaca cara daftar-prosedurnya di bawah ini!
Cara Daftar PTSL Gratis 2025
Disadur dari akun Instagram resmi Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, @kantahkotapku, pendaftaran PTSL 2025 bisa dilakukan melalui panitia ajudikasi yang berkedudukan di kantor kepala desa/kelurahan setempat.
"Ajukan pendaftaran ke Panitia Ajudikasi PTSL yang berada di kantor kepala desa/kelurahan setempat," bunyi keterangan dalam unggahan tertanggal 24 Februari 2025 tersebut.
Artinya, detikers hanya perlu membawa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi kantor kepala desa atau kelurahan. Namun, sebelum menyiapkan dokumen, pastikan tanah yang ingin didaftarkan masuk wilayah PTSL, ya! Kamu bisa memastikannya dengan bertanya kepada kepala desa atau kelurahan setempat.
Syarat Pendaftaran PTSL Gratis 2025
Dirujuk dari laman resmi Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Solok, dokumen persyaratan PTSL 2025 meliputi:
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah/Sporadik bermeterai Rp 10.000
- Surat Pernyataan Persetujuan/Kesepakatan bermeterai Rp 10.000
- Surat Keterangan Lurah Sesuai Letak Tanah
- Fotokopi Ranji Kaum yang dilegalisir oleh KAN
- Fotokopi KTP
- Fotokopi SPPT PBB
- Surat Permohonan bermeterai Rp 10.000
- Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah Sebelum Tahun 1997 jika ada
Adapun menurut unggahan Instagram @kantahkabdeliserdang, syaratnya adalah:
- Formulir permohonan
- Fotokopi surat tanah
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi PBB tahun berjalan
- Meterai 10.000 (4 lembar)
- Patok tanah
Di sisi lain, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur mewajibkan syarat berupa:
- KK
- Kartu identitas berupa KTP
- Surat Permohonan Pengajuan Peserta PTSL
- Pemasangan tanda tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah berbatasan
- Bukti surat tanah, bisa berupa letter C, akta jual beli, akta hibah, atau berita acara kesaksian
- Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya)
Guna memastikan syarat yang berlaku di wilayah, detikers disarankan bertanya langsung kepada petugas ajudikasi di kantor desa maupun kelurahan. Dengan demikian, potensi dokumen kurang atau salah diminimalisir sehingga efektif.
Prosedur PTSL 2025
Sertifikat tanah tidak serta-merta langsung diterbitkan setelah detikers mendaftar. Alih-alih, ada sejumlah prosedur yang mesti dilalui dahulu, sebagai berikut:
1. Penyuluhan PTSL
Setelah mendaftar, kantor pertanahan akan mengadakan penyuluhan atau sosialisasi kepada peserta PTSL. detikers perlu mengikuti tahap ini agar mengerti seluk-beluk program secara menyeluruh.
2. Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis
Selanjutnya, akan digelar Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) setelah tanah diukur. Di samping itu, berita acara pemasangan dan persetujuan tanda batas dibuat dan diserahkan. Bukan hanya pengukuran tanah saja, petugas juga akan membantu peserta menyiapkan data yuridis melalui Gerakan Bersama Penyiapan Data Yuridis (GEMADADIS).
3. Pengumuman Data Fisik dan Yuridis
Data kemudian diumumkan kepada peserta berdasar pengumpulan di tahap sebelumnya. Ketua Panitia Ajudikasi PTSL bakal menandatangani secara elektronik. Berita acara pengesahan pengumuman juga akan ditandatangani.
4. Penerbitan Sertifikat Tanah
Setelah semua selesai, tahap terakhir adalah penerbitan sertifikat.
Biaya Program PTSL 2025, Benarkah Gratis?
Menurut keterangan dari post Instagram resmi Kementerian ATR/BPN, biaya PTSL memang pada dasarnya gratis. Namun, tetap ada sejumlah biaya yang dibebankan kepada masyarakat sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 25/SKB/V/2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis. Berikut daftarnya:
Yang Tidak Dipungut Biaya:
- Penyuluhan
- Pengumpulan data
- Pengukuran bidang tanah
- Pemeriksaan tanah
- Penerbitan SK hak/pengesahan data yuridis dan fisik
- Penerbitan sertipikat
- Supervisi dan pelaporan
Yang Dipungut Biaya:
- Pengadaan patok
- Pengadaan meterai
- Penggandaan dokumen pendukung
- Pengangkutan dan pemasangan patok
- Transportasi petugas kelurahan/desa dari kantor kelurahan ke kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan
Demikian informasi lengkap mengenai PTSL 2025, mulai dari cara daftar hingga prosedurnya. Semoga membantu, ya!
(par/par)