Tata Cara Cek PIP di Aplikasi SIPINTAR, Hanya Perlu NIK dan NISN

Tata Cara Cek PIP di Aplikasi SIPINTAR, Hanya Perlu NIK dan NISN

Anindya Milagsita - detikJateng
Senin, 21 Jul 2025 14:40 WIB
Cek pip.kemdikbud.go.id 2021 untuk Info Pencairan PIP Terbaru
Ilustrasi siswa penerima PIP. Foto: Ari Saputra/detikcom
Solo -

Hingga bulan Juli 2025 ini mungkin masih ada sebagian penerima Program Indonesia Pintar (PIP) yang masih menantikan pencairan dananya. Sambil menantikannya, mari cek secara berkala penerima PIP di aplikasi SIPINTAR hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Mengacu pada unggahan di Instagram @sobatpip pada (25/4/2025) lalu, progres PIP untuk kelas akhir di tahun ini sudah sampai pada tahapan sebanyak 2,6 juta siswa ditetapkan sebagai penerima bantuan pendidikan ini. Terdapat imbauan bagi setiap siswa yang namanya ada di SIPINTAR untuk memastikan masing-masing telah memiliki buku tabungan dan juga kartu ATM.

Hal tersebut dikarenakan dana PIP akan disalurkan melalui buku tabungan sesuai dengan bank penyalur yang telah ditunjuk. Mengutip dari unggahan lain dalam Instagram yang sama, adapun bank penyalur yang dimaksud adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, bagaimana ya cara memastikan kita termasuk penerima PIP atau bukan? Simak cara ceknya di aplikasi SIPINTAR berikut ini.

Cara Cek PIP di Aplikasi SIPINTAR

Dijelaskan dalam laman Pusat Informasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen), SIPINTAR adalah akronim dari Sistem Informasi Program Indonesia Pintar. Aplikasi SIPINTAR sendiri dapat diakses oleh peserta didik maupun pihak sekolah melalui situs resmi PIP Kemendikdasmen.

ADVERTISEMENT

Dengan adanya SIPINTAR, penyaluran PIP dapat menjadi lebih mudah karena adanya koordinasi dan diseminasi informasi yang tertuang dalam satu sistem yang sama. Selain dapat digunakan untuk mengecek penerima PIP, aplikasi SIPINTAR juga memungkinkan sekolah untuk mengelola kebutuhan yang berkaitan dengan PIP.

Dirangkum dari laman resmi Pusat Informasi Kemendikdasmen, berikut langkah-langkah cek penerima PIP bagi peserta didik dan login untuk pihak sekolah yang bisa dilakukan di aplikasi SIPINTAR.

1. Cek PIP di Aplikasi SIPINTAR

  • Peserta didik dapat membuka aplikasi SIPINTAR melalui laman https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
  • Peserta didik kemudian perlu menemukan menu Cari Penerima PIP.
  • Peserta didik melengkapi isian NIK dan NISN.
  • Peserta didik juga menjawab perhitungan yang diminta pada layar.
  • Peserta didik memilih tombol Cek Penerima PIP.
  • Peserta didik secara otomatis akan mengetahui status penerima PIP sesuai dengan NIK dan NISN yang dimasukkan sebelumnya.

2. Login PIP di Aplikasi SIPINTAR

  • Pihak sekolah membuka aplikasi SIPINTAR melalui laman https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
  • Pihak sekolah memilih menu login yang ada di sudut kanan atas layar.
  • Pihak sekolah memiliki role sebagai Sekolah pada kolom Login Sebagai.
  • Pihak sekolah memilih salah satu dari 2 pilihan login, yaitu Login NPSN atau Login SSO Dapodik.
  • Pihak sekolah yang memilih Login NPSN, dapat memasukkan username berupa Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan password yang merupakan kode registrasi Dapodik.
  • Pihak sekolah dapat memilih menu login.
  • Pihak sekolah yang memilih Login SSO Dapodik, bisa memasukkan username berupa email yang digunakan untuk Dapodik dan password yang merupakan kata sandi email untuk akun Dapodik.
  • Pihak sekolah dapat memilih menu login.
  • Pihak sekolah berhasil melakukan login dan menggunakan fitur-fitur yang ada di dalam aplikasi SIPINTAR.

Kapan PIP Cair?

Salah satu pertanyaan yang mungkin bermunculan dalam benak penerima PIP atau bahkan orang tua maupun wali masing-masing adalah jadwal pencairan dana PIP. Terlebih lagi pada bulan Juli 2025 ini sudah memasuki Tahun Ajaran 2025/2026 yang sekaligus menandai adanya tahun ajaran baru.

Terkait dengan tanggal pasti dana PIP cair, pihak Kemendikdasmen belum mengeluarkan pernyataan resmi. Sebaliknya, salah satu acuan yang dapat digunakan oleh penerima PIP adalah Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Di dalam aturan tersebut disampaikan PIP atau yang disebut sebagai PIP Dikdasmen diperuntukkan bagi anak berusia 6-21 tahun dari keluarga yang miskin atau rentan miskin, yang mana mereka akan menjadi prioritas sasaran. Kemudian penyaluran dana PIP akan dilakukan sebanyak 1 kali dalam 1 tahun anggaran.

Lebih lanjut, peserta didik yang telah ditetapkan melalui SK Pemberian akan diberikan dana bantuan yang sesuai dengan besaran PIP. Dana tersebut akan disalurkan ke rekening Simpanan Pelajar (Simpel) aktif atas nama peserta didik yang bersangkutan.

Adapun penyaluran PIP dilakukan dengan jadwal tiga termin berbeda. Setiap termin diperuntukkan pada penerima dari kriteria tertentu. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Termin 1: Februari sampai April (Khusus bagi penerima Kartu Indonesia Pintar atau KIP maupun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS)
  • Termin 2: Mei sampai September (Khusus bagi usulan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, hingga hasil aktivasi SK Nominasi)
  • Termin 3: Oktober sampai Desember (KIP atau DTKS, usulan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, hingga hasil aktivasi SK Nominasi)

Besaran Dana PIP Jenjang SD, SMP, SMA, hingga SMK

Mengenai besaran dana PIP juga telah diuraikan di dalam aturan yang sama, yaitu Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022. Besaran dana PIP yang diberikan kepada setiap penerima memiliki perbedaan antara satu jenjang dengan yang lainnya. Berikut rinciannya sebagai gambaran bagi setiap peserta didik.

1. Besaran Dana PIP untuk Peserta Didik SD

  • SD/SDLB/Paket A kelas 1 (Semester Gasal): Rp 225.000
  • SD/SDLB/Paket A kelas 2-6 (Semester Gasal): Rp 450.000
  • SD/SDLB/Paket A kelas 1-5 (Semester Genap): Rp 450.000
  • SD/SDLB/Paket A kelas 6 (Semester Genap): Rp 225.000

2. Besaran Dana PIP untuk Peserta Didik SMP

  • SMP/SMPLB/Paket B kelas 7 (Semester Gasal): Rp 375.000
  • SMP/SMPLB/Paket B kelas 8 dan 9 (Semester Gasal): Rp 750.000
  • SMP/SMPLB/Paket B kelas 7 dan 8 (Semester Genap): Rp 750.000
  • SMP/SMPLB/Paket B kelas 9 (Semester Genap): Rp 375.000

3. Besaran Dana PIP untuk Peserta Didik SMA

  • SMA/SMALB/Paket C kelas 10 (Semester Gasal): Rp 500.000
  • SMA/SMALB/Paket C kelas 11 dan 12 (Semester Gasal): Rp 1.000.000
  • SMA/SMALB/Paket C kelas 10 dan 11 (Semester Genap): Rp 1.000.000
  • SMA/SMALB/Paket C kelas 12 (Semester Genap): Rp 500.000

3. Besaran Dana PIP untuk Peserta Didik SMK (4 Tahun)

  • SMA/SMALB/Paket C kelas 10 (Semester Gasal): Rp 500.000
  • SMA/SMALB/Paket C kelas 11, 12, dan 13 (Semester Gasal): Rp 1.000.000
  • SMA/SMALB/Paket C kelas 10, 11, dan 12 (Semester Genap): Rp 1.000.000
  • SMA/SMALB/Paket C kelas 13 (Semester Genap): Rp 500.000

Ketentuan Penting Mencairkan Dana PIP

Setelah mencermati berbagai informasi menarik seputar PIP, ada juga ketentuan yang penting diperhatikan, terutama peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan pendidikan yang satu ini. Mengutip dari unggahan Instagram @sobatpip (4/4/2025) lalu, pencairan dana PIP bisa dilakukan dengan dua metode berbeda.

Pertama peserta didik di bawah pengawasan oleh orang tua maupun wali masing-masing mencairkan dana PIP di teller bank menggunakan buku tabungan atau kartu debit. Lalu yang kedua, peserta didik didampingi orang tua dapat mengambil dana PIP melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) terdekat.

Lebih lanjut, dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun. Apabila ditemukan indikasi pemotongan dana PIP, maka diimbau agar melaporkan temuannya. Kemudian dana yang disalurkan ke rekening masing-masing penerima dapat digunakan untuk menunjang keperluan pendidikan.

Baik itu untuk membeli buku, alat tulis, seragam, tas, sepatu, biaya transportasi menuju ke sekolah, maupun hal-hal lain yang digunakan dalam menunjang kegiatan pembelajaran. Oleh sebab itu, terdapat imbauan agar penggunaan dana PIP digunakan dengan bijak demi kelancaran pendidikan peserta didik yang bersangkutan.

Demikian tadi penjelasan mengenai cara cek di aplikasi SIPINTAR lengkap dengan jadwal, besaran dana, hingga ketentuan penting yang perlu diperhatikan setiap siswa selaku penerimanya. Semoga informasi ini membantu.




(par/rih)


Hide Ads