Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 yang dilakukan secara bertahap membuat calon penerimanya perlu untuk memantau secara berkala proses pencairan dananya. Pemerintah telah menyediakan berbagai kanal resmi yang dapat diakses oleh pekerja atau buruh untuk mengetahui progres penyaluran dana BSU di tahun ini. Sebagai panduan, simak informasinya di dalam artikel ini.
Sebagaimana diketahui, BSU menjadi bagian dari bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk bulan Juni dan Juli 2025 ini. Mengutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, terdapat anggaran sebesar Rp 10,72 triliun yang diperuntukkan bagi penyaluran BSU 2025.
Total dana tersebut akan diberikan kepada setidaknya 173 juta pekerja atau buruh dan juga 288 ribu guru Kemendikdasmen serta 277 ribu guru Kemenag. Adapun bantuan yang akan diberikan kepada setiap penerima yang memenuhi syarat adalah Rp 300 ribu untuk dua bulan yaitu Juni dan Juli yang akan disalurkan satu kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, hingga saat ini masih ada tidak sedikit calon penerima BSU yang menantikan waktu pencairan dana bantuan tersebut. Sambil menantikan dana BSU 2025 cair, mari simak terlebih dahulu beberapa informasi penting yang akan diuraikan di dalam artikel ini.
Penyaluran BSU 2025 sampai Tahap Berapa?
Sebelumnya, dana BSU 2025 direncanakan akan disalurkan satu kali di bulan Juni 2025. Namun demikian, hingga bulan Juni berlalu dan memasuki bulan Juli, penyaluran BSU 2025 masih tetap berlangsung. Hal ini mengingat penyaluran BSU 2025 dilakukan secara bertahap, sehingga membuat ada begitu banyak penerima yang sudah mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 600 ribu, tapi tidak sedikit juga yang justru belum menerimanya sama sekali.
Terkait dengan tahap penyaluran BSU 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui laman resmi mereka memberikan gambaran mengenai progres penyalurannya. Dikutip dari laman resmi Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan informasi mengenai penyaluran BSU 2025 sudah sampai tahap sejauh mana.
Dikatakan per tanggal 24 Juni 2024 kemarin penyaluran BSU 2025 Tahap 1 sudah menargetkan setidaknya 2.450.068 pekerja atau buruh. Kemudian masih ada terdapat sisa 1.247.768 pekerja atau buruh yang masih dalam proses penyaluran.
Lebih lanjut, Kemnaker Yassierli turut menyinggung terkait BSU 2025 Tahap 2. Disampaikan penyaluran BSU Tahap 2 sudah sampai pada progres yang mana pihak BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data 4.535. 422 calon penerima. Adapun data tersebut masih dalam proses verifikasi dan validasi.
Tahapan proses verifikasi dan validasi dilakukan agar penyaluran dana BSU di tahun ini tepat sasaran. Dengan begitu, dana bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus mendorong adanya pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Siapa yang Tidak Boleh Menerima BSU 2025?
Dana BSU 2025 diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2025. Meskipun begitu, ternyata ada profesi tertentu yang secara otomatis dinyatakan bukan sebagai penerima BSU di tahun ini. Siapa sajakah mereka?
Mengacu dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, pengecualian BSU 2025 tertuang di dalam Pasal 3 ayat (3). Melalui ayat dalam pasal tersebut disampaikan:
"Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Artinya, masyarakat yang selama ini menekuni sejumlah profesi tadi secara otomatis ditetapkan sebagai bukan penerima BSU 2025. Sebaliknya, penerima BSU 2025 ditetapkan berdasarkan mereka yang telah memenuhi persyaratan atau diprioritaskan.
Ini Prioritas Penerima BSU 2025
Lantas, siapa sajakah prioritas penerima BSU 2025? Tak hanya sekadar berprofesi sebagai pekerja atau buruh, penerima BSU 2025 juga diprioritaskan bagi mereka yang telah lolos persyaratan. Di dalam peraturan yang sama turut dijelaskan sejumlah kriteria penerima BSU 2025. Tepatnya tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) yang menyebut:
"Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;
b. peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan
c. menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan."
Sementara itu, mengutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, penerima BSU 2025 juga diprioritaskan bagi mereka yang sedang tidak menerima bantuan lainnya. Salah satu bantuan yang dimaksud adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima PKH di tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan, maka akan termasuk sebagai penerima yang diprioritaskan. Tentunya dengan tetap mengacu pada syarat-syarat yang telah diatur secara resmi di dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Cara Cek BSU 2025 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Nah, untuk memastikan detikers termasuk penerima BSU 2025 atau bukan, sekaligus mengecek progres penyaluran dana bantuan tersebut dapat melakukan pengecekan di sebuah portal resmi yang telah disediakan oleh Kemnaker, yaitu BSU Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan melalui BSU Ketenagakerjaan.
Pada saat melakukan proses cek inilah nantinya setiap orang dapat mengetahui status penerima BSU 2025 atau bukan lengkap dengan progresnya. Adapun cara cek BSU di portal BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
- Buka portal resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Gulir atau scroll ke bawah dan temukan kolom 'Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?'
- Selanjutnya, isikan identitas yang sesuai dengan tampilan pada layar, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) sampai dengan Ketik ulang Email.
- Pilih opsi Lanjutkan.
- Secara otomatis status calon penerima BSU 2025 akan muncul yang menjadi petunjuk sudah sampai tahapan mana data mereka telah diproses.
Untuk memudahkan, terdapat link yang dapat diklik yang akan langsung mengarahkan ke portal resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan. Silakan klik link di bawah ini:
Portal Resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan
Cara Cek BSU 2025 di bsu.kemnaker.go.id
Selanjutnya, ada portal BSU Kemnaker yang juga bisa diakses untuk memastikan status penerima BSU 2025. Di dalam portal ini, pengguna hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing. Sebagai panduan, silakan ikuti petunjuk berikut ini:
- Buka portal resmi https://bsu.kemnaker.go.id/.
- Scroll atau gulir ke bagian bawah, lalu temukan menu Cek NIK Penerima.
- Pilih menu tersebut dan secara otomatis akan muncul kolom Pengecekan NIK Penerima BSU.
- Lengkapi isian berupa NIK dan Kode Keamanan (CAPTCHA) sesuai yang muncul di layar.
- Kemudian pilih opsi Cek Status.
- Secara otomatis status BSU 2025 akan muncul.
Untuk memudahkan masyarakat, terdapat link yang dapat diklik yang akan langsung mengarahkan ke portal resmi BSU Kemnkaer. Silakan klik link di bawah ini:
Solusi Kendala Penyaluran BSU 2025
Meskipun telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2025, seseorang bisa saja mengalami kendala tertentu yang membuat dana bantuan tersebut tidak kunjung cair. Salah satu kendala yang cukup banyak dijumpai adalah pada rekening Himbara yang seharusnya menjadi media dalam penyaluran dana BSU.
Apabila penerima BSU mengalami kendala rekening, tak perlu khawatir karena Kemnaker memberikan solusi yang dapat dipilih agar dana tetap bisa disalurkan kepada setiap penerima. Solusi tersebut tidak lain adalah melalui Pospay yang dikelola oleh PT Pos Indonesia.
Nantinya penerima hanya perlu melakukan pengecekan melalui Pospay dan apabila data yang dimasukkan valid, maka sistem secara otomatis mengeluarkan QR Code. Nah, QR Code inilah yang nantinya dapat ditunjukkan kepada petugas kantor pos guna melakukan pencairan dana BSU. Untuk memastikan detikers termasuk penerima BSU 2025 yang dananya disalurkan melalui PT Pos Indonesia, silakan ikuti langkah-langkah berikut:
- Pasang atau install aplikasi POSPAY di ponsel.
- Kemudian buka aplikasi tersebut.
- Pada bagian layar akan ditampilkan menu untuk melakukan login, pilih tombol yang ada di sudut kanan bawah dengan tanda bulat bertuliskan 'i'.
- Lalu pilih fitur Cek Penerima Bantuan yang ada di bagian bawah ikon pesan biru.
- Menu Cek Penerima Bantuan otomatis akan muncul.
- Pengguna perlu memilih jenis bantuan, yaitu BANTUAN SUBSIDI GAJI/UPAH 2025.
- Baru setelahnya memasukkan NIK yang sesuai.
- Pilih opsi Cek Status Penerima.
- Secara otomatis status pengguna akan muncul.
- Apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU jalur penyaluran PT Pos Indonesia, maka pengguna akan diarahkan untuk mengambil foto KTP mereka.
- Isi secara lengkap formulir yang sesuai dengan data di dalam KTP.
- Kemudian cermati Syarat dan Ketentuan, apabila sudah bisa pilih opsi Terima dan Lanjutkan.
- Saat data sudah dinyatakan valid akan langsung muncul QR Code secara otomatis.
- Lakukan tangkapan layar atau screenshot QR Code tersebut.
- Tunjukkan bukti QR Code kepada petugas kantor pos saat hendak mencairkan dana BSU masing-masing.
Arti Notifikasi BSU 2025
Saat melakukan pengecekan melalui beberapa portal resmi tadi, pengguna akan menerima status atau notifikasi tertentu. Secara umum, status ini nantinya akan menunjukkan sejauh mana data telah diproses. Pekerja atau buruh yang ditetapkan sebagai penerima BSU akan menerima notifikasi berbeda dengan mereka yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Begitu pula notifikasi setiap calon penerima yang bisa berbeda sesuai dengan progres pengolahan data dari Kemnaker. Berikut arti notifikasi BSU 2025 yang dirangkum dari unggahan dalam Instagram resmi @kemnaker:
- Notifikasi 1: "NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala."
Artinya: NIK pengguna sudah terverifikasi sebagai calon penerima BSU 2025. - Notifikasi 2: "Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 1, silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.
Artinya: Pengguna sudah ditetapkan sebagai penerima BSU. Namun, masih dalam proses penyaluran oleh pihak Bank Himbara maupun PT Pos Indonesia. - Notifikasi 3: "Anda berhak menerima BSU, namun terdapat kendala pada rekening Anda. Dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia."
Artinya: Terdapat adanya kendala rekening saat penyaluran BSU. Namun, BSU tetap akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia. - Notifikasi 4: "Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening BANK ***."
Artinya: Dana sudah disalurkan ke rekening pengguna, sehingga dapat dilakukan pengecekan saldonya di rekening masing-masing. - Notifikasi 5: "Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025."
Artinya: Pengguna tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025, sehingga tidak menerima bantuan tersebut.
Sanksi Penyaluran BSU 2025
Selanjutnya, terdapat catatan yang tercantum di dalam laman resmi Kemnaker mengenai sanksi yang bisa diberikan kepada penerima BSU yang apabila dikemudian hari ternyata tidak memenuhi persyaratan. Catatan tersebut bertuliskan, "Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Permenaker No. 5 Tahun 2025"
Mengenai hal tersebut ternyata telah tertuang di dalam peraturan yang ada sebelum Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yaitu Peraturan Menaker Nomor 10 Tahun 2022. Di dalam peraturan tersebut terdapat sanksi yang akan dikenakan bagi pemberi kerja maupun penerima BSU yang apabila di kemudian hari ditemukan adanya ketidaksesuaian.
Sanksi tersebut tertuang di dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2). Adapun bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
"(1) Dalam hal pengusaha atau pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b tidak memberikan data yang sebenarnya, pengusaha atau pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) dan telah menerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah wajib mengembalikan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik."
Demikian tadi tahapan cek BSU 2025 di kanal resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan dan BSU Kemnaker lengkap dengan informasi penting lainnya seputar penyaluran bantuan tersebut di tahun ini. Semoga bermanfaat, ya!
(par/apu)