Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Cara Dapat dan Jadwal Pencairan

Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Cara Dapat dan Jadwal Pencairan

Anindya Milagsita - detikJateng
Minggu, 15 Jun 2025 08:54 WIB
Cek Penerima BSU 2025 di JMO
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025. Foto: Rio Roma Dhoni
Solo -

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 belakangan ini tengah dinanti-nantikan oleh masyarakat, terutama bagi sebagian pekerja atau buruh. Guna memastikan detikers penerima BSU 2025 atau bukan, simak panduan cara pengecekannya melalui artikel ini.

Sebagaimana diketahui, BSU menjadi salah satu batuan yang diberikan oleh pemerintah yang diperuntukkan secara khusus bagi para pekerja atau buruh dengan kriteria tertentu. Adapun nominal BSU 2025 yang bakal diterima adalah sebesar Rp 600.000 untuk periode dua bulan, yakni bulan Juni dan Juli 2025.

Terkait dengan hal tersebut, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati dalam salah satu unggahan Instagram miliknya @smindrawati, memberikan informasi terkait dengan BSU ini. Dikatakan pemerintah bakal menggelontorkan dana sebesar Rp 10,72 triliun kepada setidaknya 17,3 juta pekerja atau buruh, 288 ribu guru Kemendikdasmen, dan 277 ribu guru Kemenag.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh sebab itulah, masyarakat yang termasuk dalam kategori penerima BSU 2025 tengah menantikan proses pencairannya. Meskipun begitu, mungkin tidak sedikit yang justru bertanya-tanya terkait dengan cara mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 ini. Lantas, apa kriteria penerima BSU 2025? Simak rangkuman informasinya berikut ini, ya.

Cara Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Mengutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, disampaikan cara mendapatkan BSU di tahun ini adalah dengan merujuk pada syarat atau kriteria yang telah diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2025. Peserta perlu untuk mencermati secara saksama syarat-syarat yang telah tertuang di dalam aturan tersebut.

ADVERTISEMENT

Kemudian masyarakat bisa mengetahui apakah mereka dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 dengan melakukan pengecekan secara mandiri. Pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan maupun aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Setidaknya akan ada satu di antara dua status yang akan diterima oleh masyarakat saat melakukan pengecekan secara mandiri, yaitu sebagai peserta eligible yang menandakan peserta masuk dalam kriteria penerima dan peserta yang tidak termasuk kriteria penerima.

Namun demikian, pekerja atau buruh yang dinyatakan statusnya sebagai peserta eligible belum tentu otomatis akan terdaftar sebagai penerima BSU. Ini dikarenakan masih ada tahapan verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan bagi seluruh peserta dengan status eligible.

Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 atau Bukan

Bagi detikers yang penasaran apakah termasuk penerima BSU atau bukan, dapat melakukan pengecekan secara mandiri. Seperti yang telah diungkap sebelumnya, pengecekan status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 bisa dilakukan melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Untuk cek penerima BSU 2025 di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, silakan ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Gulir atau scroll ke bawah dan temukan kolom 'Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?'
  3. Selanjutnya, isikan identitas yang sesuai dengan tampilan pada layar, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) sampai dengan Ketik ulang Email.
  4. Pilih opsi Lanjutkan.
  5. Apabila pengguna tidak termasuk dalam kriteria penerima BSU, maka akan ada notifikasi bertuliskan, "Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)."
  6. Sebaliknya, saat pengguna termasuk kriteria akan ada notifikasi yang bertuliskan, "Data anda masih dalam proses verifikasi dan validasi sesuai Permenaker
  7. Nomor 5 Tahun 2025. Mohon lengkapi data rekening agar dapat diproses lebih lanjut".
  8. Kemudian pengguna dapat melengkapi rekening sesuai dengan instruksi tersebut.
  9. Terdapat 5 opsi bank yang bisa dipilih, yaitu Bank Syariah Indonesia, Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri.
  10. Setelah melengkapi informasi seputar rekening, pengguna dapat mencentang pada kolom pernyataan di bagian bawah.
  11. Selanjutnya, pilih opsi Kirim Data.
  12. Pengguna dapat membaca instruksi maupun informasi yang ditampilkan di layar terkait dengan proses update rekening calon penerima BSU.

Sementara itu, bagi detikers yang ingin mengeceknya secara langsung di aplikasi JMO bisa terlebih dahulu memastikan telah memiliki akun JMO. Setelah itu, pengguna bisa melakukan login ke dalam aplikasi dan mengakses fitur cek status peserta BSU 2025. Berikut tata caranya:

  1. Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
  2. Kemudian login menggunakan username dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.
  3. Setelah itu, gulir atau scroll ke bagian bawah hingga menemukan menu Informasi.
  4. Pada menu Informasi pengguna dapat memilih poster Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU).
  5. Pada menu Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU, pengguna bisa melakukan cara yang sama seperti di website BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Isikan identitas yang sesuai dengan tampilan pada layar, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) sampai dengan Ketik ulang Email.
  7. Pilih opsi Lanjutkan.
  8. Apabila pengguna tidak termasuk dalam kriteria penerima BSU, maka akan ada notifikasi bertuliskan, "Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)."
  9. Sebaliknya, saat pengguna termasuk kriteria akan ada notifikasi yang bertuliskan, "Data anda masih dalam proses verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Mohon lengkapi data rekening agar dapat diproses lebih lanjut".
  10. Kemudian pengguna dapat melengkapi rekening sesuai dengan instruksi tersebut.
  11. Terdapat 5 opsi bank yang bisa dipilih, yaitu Bank Syariah Indonesia, Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri.
  12. Setelah melengkapi informasi seputar rekening, pengguna dapat mencentang pada kolom pernyataan di bagian bawah.
  13. Selanjutnya, pilih opsi Kirim Data.
  14. Pengguna dapat membaca instruksi maupun informasi yang ditampilkan di layar terkait dengan proses update rekening calon penerima BSU.

Kriteria Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Sebelumnya telah dijelaskan hanya pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria yang akan berpeluang besar menjadi penerima BSU di tahun ini. Apabila merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2025, kriteria penerima BSU tertuang di dalam Pasal 3 ayat (1) sampai (3). Adapun bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:

"(1) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh.
(2) Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;
b. peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan
c. menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
(3) Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Indonesia."

Kriteria atau syarat penerima BSU juga telah diuraikan dalam salah satu unggahan Instagram resmi @kemnaker, yang menyatakan ada lima syarat utama yang menandakan peserta berhak mendapatkan BSU 2025. Berikut syarat-syarat yang dimaksud:

  • Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025.
  • Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
  • Bukan termasuk ASN, prajurit TNI, dan anggota POLRI.
  • Gaji atau upah maksimal Rp 3.500.000 untuk setiap bulannya.

BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Kapan Cair?

Hingga artikel ini dibuat pada Sabtu (14/6/2025), belum ada tanggal resmi yang diungkap oleh Kemenaker RI terkait dengan penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025. Namun demikian, masyarakat dapat mengacu pada informasi yang telah disampaikan oleh Menkeu RI RI Sri Mulyani dalam salah satu unggahan media sosial pribadinya.

Merujuk dari unggahan Instagram pribadinya @smindrawati, Menkeu RI Sri Mulyani memberikan sinyal penyaluran BSU 2025 dilakukan satu kali di bulan Juni. Namun demikian, penyaluran tersebut diperuntukkan bagi dua periode, yaitu Juni dan Juli 2025. Hal ini membuat penerima BSU nantinya akan mendapatkan nominal BSU sebesar Rp 600.000 untuk dua bulan.

"Bantuan Subsidi Upah/BSU (Rp10,72 triliun) sebesar Rp300.000/bulan kepada 17,3 Juta pekerja/buruh (dengan gaji sampai dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku), dan kepada 288 ribu Guru Kemendikdasmen serta 277 ribu Guru Kemenag selama Juni-Juli. Disalurkan satu kali pada bulan Juni," tulisnya.

Mengingat belum adanya tanggal resmi yang diumumkan oleh pemerintah, maka pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria sebagai penerima BSU bisa melakukan pengecekan secara berkala dalam laman BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan juga untuk memantau informasi terbaru yang biasanya akan disampaikan di kanal-kanal resmi pemerintah.

Setelah Lolos Verifikasi BSU 2025 Apa yang Harus Dilakukan?

Terkait dengan hal ini, penerima BSU dapat melakukan pengecekan secara berkala pada laman BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO mereka. Ini dikarenakan belum ada informasi resmi yang disampaikan oleh pihak Menaker RI maupun BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan tahapan selanjutnya yang bisa dilakukan oleh peserta lolos verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025.

Hal tersebut senada dengan postingan yang diunggah oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam akun X (sebelumnya Twitter) resminya @BPJSTKinfo, yang menyatakan update validasi dan penyaluran BSU dapat dipantau melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

"Hai Sahabat. Perihal Program Bantuan Subsidi Upah (BSU), BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra penyedia data melakukan verifikasi sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, untuk update informasi validasi dan penyaluran BSU dapat diakses melalui bpjsketenagakerjaan.go.id," tulis mereka pada Sabtu (14/6/2026).

Itulah tadi rangkuman mengenai cara dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 yang bisa dicek melalui laman resmi yang telah disediakan oleh pemerintah. Semoga informasi ini bermanfaat!




(par/par)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads