Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memediasi pedagang Sentra Kerajinan dan Makanan Borobudur (SKMB) yang bersengketa dengan Taman Wisata Candi (TWC). Mediasi itu menghasilkan tujuh butir kesepakatan.
Mediasi yang berlangsung dari pagi hingga sore di ruang Cemerlang, Kompleks Setda Kabupaten Magelang, itu dipimpin Komisioner Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo. Mediasi dihadiri perwakilan dari pengurus SKMB, TWC, dan stakeholder terkait.
"Permasalahan yang dihadapi oleh paguyuban SKMB setelah dua tahun bersengketa dengan pihak TWC bisa kita selesaikan dengan mekanisme mediasi," kata Prabianto seusai mediasi, Kamis (3/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapan kami, setelah mediasi atau tercapainya kesepakatan perdamaian, para pedagang SKMB bisa berjalan kembali dengan baik. Karena mereka sudah 2 tahun tidak berdagang karena sengketa dengan TWC," sambungnya.
Prabianto mengatakan, pekan depan para pedagang SKMB bisa mendaftar ulang ke TWC.
"Minggu depan mereka bisa mendaftar ulang ke TWC untuk bisa mendapatkan haknya, lapak untuk berjualan. Tadi sudah disepakati mulai 7 sampai 15 Juli, itu proses pendaftarannya. Setelah itu baru kita putuskan terhadap 324 anggota SKMB mulai berdagang di Kampung Seni Borobudur," ujar Prabianto.
Dia menambahkan, Komnas HAM akan mengawal pelaksanaan kesepakatan yang telah dibuat pada hari ini.
"Yang paling alot (saat mediasi) adalah mengenai penentuan lokasi lapak bagi para pedagang. Karena kita harus memahami bahwa paguyuban SKMB ini sudah memiliki koperasi dan mereka inginnya tetap menghidupkan koperasi yang mereka bentuk. Mereka ingin ditempatkan dalam satu blok yang sama. Sehingga perjuangan koperasi itu bisa lebih menjamin agar mereka mendapatkan penghasilan yang baik lagi," ujarnya.
Tanggapan SKMB
Pihak SKMB bersyukur pertemuan yang dimediasi oleh Komnas HAM membuahkan kesepakatan.
"Alhamdulillah pertemuan ini dimediasi dengan Komnas HAM. Apa yang diinginkan SKMB alhamdulillah diwujudkan sama TWC. Dengan nanti nota berita acara bahwa TWC bersedia pedagang SMKB bisa masuk ke Kampung Seni Borobudur," kata Ketua SKMB, M Zulianto.
"Kalau ke depannya seperti apa, nanti ada daftar ulang, kita ikuti saja. Karena selama ini, kita menggunakan data 324 yang dari awal perjuangkan," imbuh dia.
Daftar ulang tersebut, kata Zulianto, bukanlah verifikasi ulang. Tapi mencocokkan data 1.943 pedagang yang dulu berjualan di zona 2 kompleks Candi Borobudur sebelum pindah ke lokasi baru di Kampung Seni Borobudur.
"Jadi nanti ini memastikan. Kita kemarin juga memastika, kalau teman kita ada yang benar-benar butuh untuk berjualan sudah masuk sana (kampung seni), tidak masuk 324. Karena sudah ada yang masuk ke kampung seni, sekitar 10-an lebih (pedagang)," ujar dia.
"Kalau penempatan lapak, permintaan kami satu blok. Kalau permintaan kita blok P dan tidak bersinggungan dengan koperasi lain (kelompok pedagang yang sudah berada di kampung seni)," lanjutnya.
Respons Pihak Borobudur
Direktur Taman Wisata Borobudur (TWB) Mardijono Nugroho mengatakan pihaknya transparan dan ingin membangun ekosistem kawasan.
"Prinsip kita transparan dan akuntabilitas. Kita ingin membangun ekosistem kawasan. Di mana, kita ini berdampak kepada kawasan dan ada keterlibatan kawasan," kata Mardijono.
"Jadi kenapa ekosistem perlu supaya semuanya nanti tidak ada (jarak) antara pengelola kawasan zona 1, 2 dengan kawasan. Sehingga kawasan berkembang, zona 1, 2 berkembang," imbuhnya.
Mengenai perubahan alur wisatawan di Kampung Seni Borobudur, dia bilang akan melakukan adaptasi.
"Kita tadi sudah sama-sama bagaimana kita menaikkan, mengatur kunjungan supaya lebih dinamis," ujarnya.
"Kita akan kasih wadah yang sama (soal koperasi pedagang). Karena Kampung Seni itu kan dibangun untuk kebersamaan. Yang membangun pemerintah pusat, lahannya milik kabupaten, desa, provinsi, milik TWC kan kebersamaan," ujarnya.
Sementara itu Bupati Magelang Grengseng Pamuji mengapresiasi kepada Komnas HAM yang telah memfasilitasi mediasi penyelesaian pedagang.
"Pemkab Magelang akan mendampingi bersama Komnas HAM terkait nanti penataannya, verifikasinya. Semoga ke depan mediasi ini menjadi pedoman dalam rangka menentukan satu kebijakan di masa yang akan datang," ujar Grengseng.
7 poin kesepakatannya di halaman selanjutnya.
Berikut tujuh poin kesepakatan dari hasil mediasi tersebut:
- PT TWB bersedia memberikan tempat usaha (lapak) di Kampung Seni Borobudur kepada para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban SKMB sepanjang ada orangnya dan benar-benar membutuhkan untuk berdagang.
- Berkaitan dengan butir kesepakatan nomor 1 di atas, para pihak sepakat untuk dilakukan pendaftaran ulang anggota Paguyuban SKMB yang ingin memperoleh tempat usaha. Pendaftaran ulang akan dilakukan oleh manajemen PT TWB dengan didampingi oleh perwakilan FORKOPIMDA Kabupaten Magelang, LBH Yogyakarta dan Pengurus SKMB sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
- Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada butir 2 dilakukan pada tanggal 7 Juli 2025 sampai dengan tanggal 15 Juli 2025 untuk pedagang anggota SKMB yang telah memiliki Kartu ljin Berdagang (KIB) atau Surat Perjanjian Perpanjangan Lapak (SPPL) dan terdaftar pada data induk 1.943 pedagang.
- Untuk pedagang anggota Paguyuban SKMB yang tidak memiliki KIB atau SPPL dapat dipertimbangkan untuk memperoleh lapak sepanjang ada dalam data induk 1.943 pedagang dan menunjukkan kepemilikan KTP asli.
- PT TWB tidak keberatan adanya koperasi yang telah didirikan oleh SKMB untuk saling berkolaborasi dengan Koperasi yang telah ada di Kampung Seni Borobudur (KSB).
- Pihak PT TWB akan mengatur lapak untuk pedagang anggota Paguyuban SKMB berdasarkan tempat yang masih tersedia dan mengupayakan sedapat mungkin dalam 1 (satu) blok.
- Para pihak sepakat untuk membangun komunikasi yang efektif dan menjaga situasi yang kondusif.