Ombudsman RI melakukan pertemuan dengan pedagang yang tergabung dalam Sentra Kerajinan dan Makanan Borobudur (SKMB) maupun Taman Wisata Candi (TWC) dan pihak terkait hari ini.
Para pedagang SKMB ini mengadu ke Ombudsman RI karena sampai sekarang belum bisa berjualan di Museum dan Kampung Seni Borobudur (MKSB) di Kujon, Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.
Pertemuan yang berlangsung pada Selasa (1/10) ini dilakukan secara maraton. Pada pagi hingga siang, Ombudsman RI melakukan pertemuan dengan pihak TWC, Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto, Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, dan pihak terkait lainnya di kompleks Setda Kabupaten Magelang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sorenya, Ombudsman RI menemui para pedagang SKMB di kawasan Wanurejo, Kecamatan Borobudur.
"Kami harus mendengar. Kalau boleh dikatakan ini pelapor kami (SKMB) melalui teman-teman LBH (Jogja). Informasi dari LBH tentu harus kami konfirmasi kepada semua yang diwakili," kata anggota Ombudsman RI, Johanes Widjiantoro kepada wartawan, Senin (1/10/2024).
"Kami sudah mendengar, tentu ini semua akan menjadi catatan kami untuk menindaklanjuti perjumpaan kami minggu depan dengan pihak TWC. Harapan tetap supaya nanti ketemu lah, ada kesepakatan. Harapannya ke depan juga ada solusi," sambung dia.
Ditanya mengenai lokasi untuk rencana pertemuan bersama TWC, Johanes berharap agar bisa dipilih di tempat yang netral.
"Tapi biar teman-teman dari perwakilan nanti yang ngatur atau malah lokasi pasar yang baru atau seperti apa nanti masih didialogkan," ujar dia.
"Permintaan mendasarnya bisa berdagang lagi. Itu yang juga kita perjuangkan. Hanya tadi ada ketidakcocokan data (antara data SKMB dengan TWC) yang perlu kita konfirmasi ulang. Dengan harapan semua bisa ditampung," imbuh Johanes.
Pernyataan Pedagang
Sementara itu Ketua SKMB, M Zulianto, berharap agar pedagang bisa berjualan di Kampung Seni Borobudur di Kujon secara leluasa.
"Tidak di bawah paguyuban manapun, kita mendapat kemerdekaan (berjualan). Kita punya koperasi sendiri. (Jumlah pedagang) Ya sekitar 350-an lebih," kata Zulianto.
"Harapannya secepatnya bisa masuk ke Kujon (berjualan) tidak di bawah paguyuban manapun, kita merdeka. Langsung dapat (lapak) dari pihak TWC sesuai data yang ada," lanjutnya.
Pernyataan LBH Jogja
Pendamping pedagang SKMB dari LBH Jogja, Royan Juliazka, mengatakan tadi pagi agendanya Ombudsman RI bertemu dengan beberapa instansi. Salah satunya bertemu dengan Pj Bupati Magelang.
"Kenapa datang ke sini (Ombudsman temui pedagang) merupakan bentuk tindak lanjut aduan yang kita bikin awal September. Setelah pengaduan, Ombudsman memberikan status RCO (Reaksi Cepat Ombudsman), jadi dianggap sebagai masalah prioritas," kata Royan.
"(Pertemuan ke depan) Kita menegaskan bahwa tidak mau lagi seperti pertemuan sebelumnya. Di mana dari TWC menghadirkan kelompok-kelompok pedagang yang lain. Padahal kita nggak punya masalah sama mereka. Masalah utamanya TWC sebagai pihak pengelola tidak langsung mengambil sikap. Pertemuan depan cukup kami pedagang SKMB, Ombudsman, dan TWC serta langsung ada keputusan konkrit," tegasnya.
Pernyataan TWC
Menanggapi Ombudsman RI yang datang langsung ke Magelang, perwakilan dari TWC Mardijono Nugroho mengatakan Ombudsman bersama TWC akan membuka forum dialog lagi.
"Saya paham Ombudsman punya nilai-nilai yang universal, saya kira kita paham juga. Saya kira kita bisa bekerja sama dengan siapapun," katanya.
Saat disinggung perihal lapak yang kosong di Museum dan Kampung Seni Borobudur, Mardijono bilang pedagang SKMB masih punya kesempatan.
"Sekali lagi di sana (Kampung Seni Borobudur) memberikan ruang untuk masyarakat Borobudur tentunya dengan persyaratan-persyaratan untuk membangun mereka nanti lebih baik. Karena beda dengan zona 2 dulu (lokasi lama) yang penuh dengan aturan, penuh kendala, sekarang kan bisa lebih melakukan inovasi-inovasi termasuk membangun kesenian dan budaya di kawasan Borobudur," kata Mardijono.
"(Data jumlah pedagang 1.943) Ya (sudah dengan SKMB). (Tertampung) Diharapkan begitu dengan sekali lagi integritas, kejujuran, keterbukaan. Kan memahami, ayo kita selesaikan bersama di antara kita dengan Perpres 101 tahun 2024 tentang Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur. Di situ kan bisa melihat bahwa ingin membangun ekosistem, membangun dialog dan tiga pilar (satu perlindungan, pengembangan, pemanfaatan) mengakomodasi arahan, aspirasi dari UNESCO," pungkas Mardijono.
(dil/apl)