Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus isi Minyakita tak sesuai takaran hasil produksi PT Kusuma Mukti Remaja (KMR) di Karanganyar. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan kepada pabrik di Desa Jetis, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, itu.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Arif Budiman menyebut belum ada tersangka dalam kasus ini. Hingga kini, ada delapan orang yang sudah diperiksa polisi.
"Terkait pemeriksaan, sampai hari ini kita sudah melakukan pemeriksaan sebanyak delapan orang saksi. Ke depan saat kita sudah menetapkan tersangka, kita akan sampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Kami masih terus mendalami terkait fakta yang ada, termasuk perbuatan yang terjadi terkait produksi Minyakita yang volumenya tidak sesuai label sebagaimana yang disampaikan," kata Arif saat konferensi pers di PT KMR, Desa Jetis, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jumat (14/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arif belum membeberkan siapa saja saksi-saksi yang sudah diperiksa. Namun jika sudah ada tersangka, pasal berlapis akan dikenakan dalam konstruksi penerapan pasal Minyakita yang beredar di masyarakat khususnya di wilayah Jateng.
"Kita menerapkan UU perlindungan konsumen sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 8 tahun 1999, Pasal yang diterapkan adalah Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf f, termasuk juga Pasal 32 ayat 2 UU nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal," terangnya.
Diduga Kurangi Takaran 30-50 ml
Sebanyak 89.856 botol Minyakita di PT KMR dijadikan barang bukti karena diduga kurang dari 1 liter minyak. Minyakita itu dengan tutup warna kuning itu ditumpuk di sudut pabrik, dan dipasangi garis polisi.
Pemeriksaan itu juga melibatkan Balai Standarisasi Metrologi Legal Dirjen Perlindungan Konsumen Niaga Kementerian Perdagangan. Ada 125 botol yang menjadi sampel pemeriksaan.
"Dari 89 ribu botol itu diambil sampling 125 botol sebagai standar di Kementerian Perdagangan. Temuan kekurangannya variatif ada yang 50 sekian mililiter, 40 sekian mililiter, 30 sekian mililiter, rata-ratanya mililiter dari 125 botol. Itu sudah melebihi toleransi, dari ketentuan yang ada mililiter, artinya secara isi sudah melebihi toleransi," jelasnya.
Saat disinggung adakah potensi minyak goreng tersebut menguap, sehingga volume isinya menjadi berkurang, Arif menjelaskan jika sampel yang diperiksa merupakan barang baru dari pabrik.
"Sebanyak 125 botol yang kita sampling dengan Kementerian Perdagangan kita lakukan di sini. Kita berhati-hati sekali supaya tidak mengganggu rantai suplai, dan memberikan perspektif yang negatif atau perspektif yang keliru yang beredar di masyarakat," ucapnya.
Sementara itu, Pengawas Perdagangan Ahli muda dari Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional II Direktorat Metrologi Dirjen Perlindungan Konsumen Niaga Kementerian Perdagangan, Dimas Krisnawan, mengatakan metode pengukuran yang dilakukan dengan cara gravimetrik atau penimbangan. Penimbangan ini memungkinkan hasil lebih presisi karena tidak membuka botol.
"Kita menggunakan botol kosong sebagai tara, dan membandingkan dengan botol isi, nanti ketemu berat bersihnya dan kita konversi ke mililiter. Untuk konversi ke mililiter kita gunakan alat densitometer," kata Dimas.
Berat kosong botol Minyakita itu 27 gram, sehingga kalau minyak 1 liter berat minimalnya seharusnya 927 gram. Karena massa jenis minyak sekitar 0,902.
Ada tiga ketentuan yang mendasari temuan Minyakita tutup botol kuning di PT KMR tidak memenuhi volume 1 liter. Di antaranya, semua sampel rata-ratanya tidak boleh negatif, jumlah sampel kurang dari 1 liter toleransi yaitu 15 milliter sebanyak 7 buah, dan tidak ada sampel yang melebihi 30 mililiter.
"Dari ketiga poin itu semuanya tidak masuk, sehingga dapat disimpulkan, dari 125 sampel tidak sesuai dengan komposisi isi sesuai dengan yang tercantum pada label," jelasnya.
Temuan ini berawal saat tim Polda Jateng melakukan uji sampel Minyakita yang beredar di 35 kabupaten/kota di Jateng. Dari hasil uji sampel di sejumlah pasar, seperti Pasar Induk Banjarnegara, dan Pasar Gede Solo, ditemukan produk Minyakita yang kurang dari 1 liter.
(afn/ams)