Pabrik Sunat Minyakita di Karanganyar Masih Boleh Beroperasi, Ini Alasannya

Pabrik Sunat Minyakita di Karanganyar Masih Boleh Beroperasi, Ini Alasannya

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Jumat, 14 Mar 2025 15:00 WIB
Polda Jateng menyita puluhan ribu botol Minyakita disunat dari pabrik di Karanganyar, Jumat (14/3/2025).
Polda Jateng menyita puluhan ribu botol Minyakita disunat dari pabrik di Karanganyar, Jumat (14/3/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng.
Karanganyar -

Polisi menyita puluhan ribu botol Minyakita yang tidak sesuai takaran dari PT Kusuma Mukti Remaja (KMR), Desa Jetis, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Meski begitu, PT KMR masih diperbolehkan untuk melanjutkan produksi.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Arif Budiman, mengatakan ada dua metode produksi yang dilakukan PT KMR, yang pertama pola produksi dengan mesin otomatis dengan ciri-ciri tutup botol warna hijau dengan label diatas, dan pola produksi dengan mesin manual dengan tutup botol warna kuning dan label berada di bawah.

Tutup botol warna hijau yang diproduksi dengan mesin otomatis sudah sesuai takaran. Sementara tutup botol warna kuning dengan menggunakan mesin manual tidak sesuai takaran atau kurang dari 1 liter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tetap mempersilakan PT KMR untuk tetap berproduksi, dengan catatan menggunakan mesin otomatis yang dimiliki, yang produknya seperti ini (tutup botol warna hijau). Untuk mesin manualnya jangan, karena hasilnya kurang (tutup botol warna kuning)," kata Arif saat konferensi pers di PT KMR, Desa Jetis, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jumat (14/3/2025).

Arif mengatakan, alasan PT KMR masih diizinkan berproduksi agar kebutuhan Minyakita di pasaran tidak terganggu.

ADVERTISEMENT

"Kami sampaikan kepada pihak PT KMR untuk produksi yang dilaksanakan dengan mesin otomatis, kami persilakan tetap beroperasi dan tetap berproduksi. Dalam rangka untuk tetap menjamin suplai Minyakita yang ada di masyarakat. Yang kita lakukan pemeriksaan Minyakita dengan tutup botol warna kuning yang diproduksi oleh PT KMR, di mana mesin produksi menggunakan manual," jelasnya.

Proses penyelidikan kasus ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar tidak mengganggu suplai minyak yang ada di masyarakat. Terlebih, saat ini menjelang Lebaran sehingga kebutuhan akan minyak goreng meningkat.

"Seperti yang kita tahu, kita menghadapi bulan suci Ramadan, dan sebentar lagi adalah Idul Fitri. Demand masyarakat pasti akan lebih tinggi daripada periode bulan sebelumnya," ucapnya.

Dari 89.856 botol Minyakita tutup botol warna kuning di PT KMR yang dijadikan barang bukti, sebanyak 125 botol di antaranya sudah diuji oleh Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional II Direktorat Metrologi, Dirjen Perlindungan Konsumen Niaga Kementerian Perdagangan.

"Pertama mengecek kuantitas Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) secara rata-rata, didapati hasilnya kurang dari 1000 mililiter. Ketentuan toleransi 1,5 persen atau 15 mililiter tidak mencukupi, sehingga ditolak. Dan yang ketiga toleransi sebesar 3 persen atau 30 mililiter itu ditemukan lebih dari 7 sempel yang kekurangannya di atas 30 mililiter. Sehingga dari tiga parameter itu disimpulkan, hasil kuantitas BDKT dinyatakan ditolak atau secara volume tidak sesuai label seperti yang tercantum," jelasnya.

Meski demikian, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam temuan ini. Meskipun kejadian ini dinilai sangat merugikan masyarakat.

"Terkait pemeriksaan, sampai hari ini kita sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 8 orang saksi. Ke depan saat kita sudah menetapkan tersangka, kita akan sampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Kami masih terus mendalami terkait fakta yang ada, termasuk perbuatan yang terjadi terkait produksi Minyakita yang volumenya tidak sesuai label sebagaimana yang disampaikan," ucapnya.

Arif belum membeberkan siapa saja saksi-saksi yang sudah diperiksa. Namun jika sudah ada tersangka, Pasal berlapis akan dikenakan dalam konstruksi penerapan pasal Minyakita yang beredar di masyarakat khususnya di wilayah Jateng.

"Kita menerapkan UU perlindungan konsumen sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 8 tahun 1999, Pasal yang diterapkan adalah Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf f, termasuk juga Pasal 32 ayat 2 UU nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal," pungkasnya.




(apl/aku)


Hide Ads