Voting opsi going concern untuk kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak perusahaannya batal ditentukan dalam sidang kreditur hari ini. Para kreditur meminta debitur dan kurator bertemu untuk mendiskusikan apakah going concern akan dilakukan.
Sidang kreditur yang diikuti para kreditur, debitur, dan kurator PT Sritex, PT Sinar Pantja Djaya, PT Primayudha, dan PT Bitratex itu digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Kecamatan Semarang Barat.
Tim kurator PT Sritex, Denny Ardiansyah, mengatakan pihaknya siap bertemu dengan debitur untuk membahas apakah kepailitan PT Seitex akan menggunakan skema pemberesan atau going concern.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan bertemu dalam jangka waktu 21 hari. Setelah 21 hari kami akan mengundang para kreditur untuk hadir lagi rapat di Pengadilan Negeri Semarang untuk membahas dari hasil pertemuan kami dengan debitur," kata Denny di PN Semarang, Kamis (30/1/2025).
Ia pun menilai, lebih baik kurator bertemu debitur untuk berembuk, sehingga tim audit yang sempat diminta kreditur untuk memutuskan apakah going concern perlu dilakukan itu batal diadakan.
"Tadi kami sudah mengusulkan juga, kami tim kurator siap ketika kita diminta menghadirkan ahli independen. Mungkin kalau audit bisa secara luas, tetapi kita bisa spesifik lagi terkait dengan feasibility study, uji kelayakannya," terangnya.
"Namun dari usulan kreditur sendiri menginginkan lebih baik kurator ini berembuk dengan debitur. Bagaimana nanti penyelesaiannya pun untuk kreditur," sambungnya.
Hasil pertemuan itu, kata Denny, nantinya akan disampaikan dalam sidang lanjutan. Pihaknya diberi waktu 14 hari tambah 7 hari untuk merembuk dengan debitur.
Sementara itu, Direktur PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto alias Wawan pun mengaku siap bertemu dengan tim kurator untuk membahas akan menggunakan skema pemberesan atau going concern.
"Keberlanjutan usaha (going concern), kami siap kerjasama dan kali ini mungkin harus diskusi kurator melakukan hal itu sesuai pengarahan hakim pengawas," jelasnya.
"Sebenarnya saya nyangka proses hukum ini berlarut-larut sampai sekarang. Semoga segera bisa adanya kepastian," tuturnya.
"Hasil hari ini, kami harus berkoordinasi dengan kurator untuk menyediakan skema, going concern supaya menjadi pertimbangan kreditur," imbuh dia.
(afn/afn)