Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng mengungkap ada 10.965 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini rincian PHK di masing-masing anak perusahaan PT Sritex.
"Jumlah total PHK Sritex Group akibat pailit 10.965 orang," kata Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz saat dihubungi awak media, Jumat (28/2/2025).
Ia memerinci pada Januari 2025 terjadi PHK di PT Bitratex Semarang 1.065 orang, 26 Februari 2025 terjadi PHK di PT Sritex Sukoharjo 8.504 orang, dan di PT Primayudha Boyolali 956 orang. Kemudian di PT Sinar Pantja Djaja Semarang 40 orang, dan di PT Bitratex Industries Semarang 104 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya pada Agustus 2024 sebelum pailit, terjadi PHK di PT Sinar Pantja Djaja. Hak para pekerja atau pesangon belum diberikan kepada sebanyak 300 orang.
"Pemerintah daerah Sukoharjo sudah menyiapkan lowongan-lowongan sekitar 8.000 apabila yang ter-PHK ingin bekerja," jelasnya.
Ia mengatakan sejak satu setengah bulan lalu, pihaknya sudah menyiapkan perusahaan-perusahaan yang bisa menampung para pekerja yang terkena PHK PT Sritex. Adapun lowongan pekerjaan yang tersedia di perusahaan-perusahaan di sekitar Sukoharjo.
"Hak pertama yang bisa didapatkan karyawan ter-PHK adalah hak JHT (Jaminan Hari Tua) yang berupa tabungan yang bersangkutan di BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, kaitannya mengakses jaminan kehilangan pekerjaan," jelasnya.
"Sedangkan untuk pesangon dan THR itu terutang, nanti ketika kurator sudah mempunyai uang untuk membayarkan kewajibannya tersebut," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, rapat kreditur PT Sritex di Pengadilan Negeri (PN) Semarang hari ini memutuskan tak adanya going concern. Alasannya, modal dan beban biaya kerja tak sebanding dengan pendapatan perusahaan PT Sritex.
"Dengan demikian, maka untuk permohonan para kreditur konkuren, kami hakim pengawas dengan ini menilai hasil dari yang disampaikan tim kurator dan debitor, dengan ini going concern tidak mungkin akan dijalankan," tegas Haruno di PN Semarang, Jumat (28/2).
Hakim juga menutup ruang tanya jawab dalam sidang, menegaskan keputusan telah diambil berdasarkan fakta yang telah dipaparkan. Haruno turut menawarkan pembentukan panitia kreditur sementara, yang disetujui oleh tujuh kreditur, termasuk Bank BCA dan Bank BNI. Haruno pun secara resmi menyatakan PT Sritex dalam kondisi insolvensi.
"Dengan demikian, kami nyatakan secara resmi bahwa insolvent, kami tetapkan hari ini Jumat tanggal 28 Februari 2025," tuturnya.
(ams/ahr)