Kata Ditjen Pajak soal Rekening Pengepul Susu Boyolali Diblokir: Sesuai UU

Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 07 Nov 2024 21:47 WIB
Pemilik UD Pramono, Pramono, saat menerima kunjungan Komwasjak di rumahnya Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Rabu (6/11/2024). Foto: Jarmaji/detikJateng
Solo -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) RI merespons pemberitaan mengenai pemblokiran rekening wajib pajak oleh KPP Pratama Boyolali. Diketahui, wajib pajak tersebut ialah sebuah usaha pengepul susu dari para peternak di Boyolali, UD Pramono.

Respons itu disampaikan DJP melalui akun Instagram resminya, @ditjenpajakri. Berikut keterangan dalam postingan terbaru DJP yang diunggah sejam lalu.

"#KawanPajak kami sampaikan bahwa pemblokiran rekening wajib pajak oleh KPP Pratama Boyolali dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Pemblokiran rekening ini juga telah didahului dengan upaya persuasif dan prosedur penagihan sesuai UU 19/1997 jo. UU 19/2000 tersebut," tulis keterangan akun IG @ditjenpajakri, dikutip detikJateng pada Kamis (7/11/2024) malam.

"Kami ucapkan terima kasih kepada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Boyolali yang melaksanakan mediasi untuk menemukan solusi sesuai koridor ketentuan perpajakan. Tak lupa kami sampaikan hormat kepada wajib pajak yang memahami pelaksanaan tugas kami demi menjalankan ketentuan perpajakan yang berlaku," sambung keterangan itu.

Dalam postingan DJP juga dijelaskan bahwa penagihan pajak merupakan upaya menagih hak negara terhadap penunggak pajak/wajib pajak sesuai dengan ketentutan perundang-undangan yang berlaku.

Disebutkan pula bahwa pemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif. Kegiatan tersebut didahului dengan penerbitan dan penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melakukan Penyitaan kepada penunggak pajak/wajib pajak.

"Artinya, tindakan pemblokiran tersebut bukan merupakan tindakan penagihan tahap pertama karena sebelumnya telah dilakukan penagihan secara persuasif," tulis akun Instagram @ditjenpajakri.

"Namun demikian jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan penunggak pajak/wajib pajak belum melunasi tunggakan pajaknya, maka dilakukan tindakan penagihan aktif antara lain berupa pemblokiran nomor rekening," imbuhnya.

Dijelaskan bahwa tindakan pemblokiran rekening penanggung pajak diatur dalam UU No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan dengan Surat Paksa.

"Terhadap kasus ini, sedang dilakukan mediasi dengan melibatkan pihak ketiga yaitu Finas Peternakan dan perikanan Kabupaten Boyolali. Mediasi dilakukan untuk mencari solusi terbaik berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku," terang DJP.

Lebih lanjut DJP menyatakan, dalam upaya penegakan hukum, pihaknya berpegang pada prosedur dan peraturan perundangan serta tidak bersikap diskriminatif dengan tetap selalu menjunjung kode etik dan nilai-nilai Kementerian Keuangan termasuk hak-hak wajib pajak.

Diberitakan sebelumnya, sebuah usaha pengepul susu dari para peternak di Boyolali, UD Pramono nyaris gulung tikar karena rekeningnya diblokir oleh kantor pajak. Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) turun tangan menelusuri soal tunggakan pajak yang berujung pemblokiran rekening itu.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.




(dil/ahr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork