3.443 Rekening Penunggak Pajak di Jatim Diblokir

3.443 Rekening Penunggak Pajak di Jatim Diblokir

Suparno - detikJatim
Jumat, 27 Jun 2025 12:40 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Sidoarjo -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara serentak melakukan aksi penegakan hukum terhadap ribuan penunggak pajak di wilayah Jawa Timur. Aksi ini dilakukan melalui pemblokiran rekening terhadap 3.443 berkas penunggak pajak oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III, pada 24-26 Juni 2025.

Pemblokiran dilakukan melalui kerja sama dengan 11 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang. Selain rekening bank, DJP juga memblokir aset keuangan lain milik Wajib Pajak, termasuk subrekening efek, polis asuransi, serta berbagai instrumen keuangan lainnya di lembaga keuangan.

"Pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan penagihan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh proses ini telah didahului dengan pendekatan persuasif dan serangkaian upaya penagihan aktif lainnya," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, Kamis (26/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Avantin menjelaskan, pemblokiran ini menyasar Wajib Pajak yang telah menerima surat teguran dan surat paksa namun belum juga melunasi kewajiban perpajakannya. Langkah tersebut dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 jo. UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023.

DJP memastikan bahwa penegakan hukum ini tetap menjunjung asas keadilan dan tidak diskriminatif. Wajib Pajak yang terkena blokir masih diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran maupun penghapusan sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

"Wajib Pajak kami imbau untuk segera menghubungi KPP tempat terdaftar guna klarifikasi dan penyelesaian utang pajak," tambah Avantin.

Langkah penagihan ini, lanjut Avantin, merupakan bagian dari upaya DJP untuk menjaga penerimaan negara secara berkelanjutan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten, efisien, dan humanis.




(auh/hil)


Hide Ads