Pria Magelang Tega Cambuki Anak Pakai Selang Air Saat Pulang Ngaji

Pria Magelang Tega Cambuki Anak Pakai Selang Air Saat Pulang Ngaji

Eko Susanto - detikJateng
Kamis, 30 Okt 2025 13:44 WIB
Ilustrasi anak jadi korban kekerasan
Ilustrasi anak korban KDRT. Foto: Thinkstock
Magelang -

Reskrim Polresta Magelang mengungkap dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang pria terhadap anak angkatnya. Terduga pelaku saat ini mendekam di tahanan Polresta Magelang.

Terduga pelaku yang ditangkap berinisial BTW (43), warga Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Korban adalah perempuan usia 8 tahun yang duduk di kelas 3 SD yang menjadi anak angkat pelaku.

Kejadian penganiayaan di sebuah warung wilayah Kecamatan Srumbung, Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Penganiayaan itu akhirnya terungkap dari kecurigaan guru sekolah yang melihat memar di tubuh korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Magelang, Ipda Isti Wulandari, mengatakan pada Minggu (26/10) pukul 19.30 WIB, korban pulang mengaji menuju warung milik bapak angkatnya.

ADVERTISEMENT

"Sampai ke warung tersangka ini berbicara dengan nada tinggi memarahi korban karena pulang terlalu malam," kata Isti dalam konferensi pers di Aula Polresta Magelang, Kamis (30/10/2025).

Tak hanya membentak, pelaku juga memukul kepala korban. Pukulan tersebut membuat korban akhirnya menangis.

Hanya saja, pelaku justru bertambah marah saat melihat korban menangis. Pelaku lantas mengambil selang air sepanjang 1 meter untuk menganiaya korban.

Setelah itu, kata Isti, tersangka masih memukulkan selang berkali-kali di pundak korban. Kemudian mengancam anak angkatnya untuk tidak mengulangi pulang terlambat dari mengaji.

Tak cukup dengan menyiksa, pelaku juga mengancam akan membunuh dan membakar korban jika peristiwa pulang kemalaman itu terulang lagi.

Menurut Isti, kekerasan itu terungkap sehari setelahnya saat korban pergi ke sekolah.

"Gurunya mengetahui kalau ada memar-memar di bagian wajah. Kemudian dicek di seluruh tubuh, ternyata juga memar. Kemudian dibawa ke Puskesmas Srumbung, diperiksakan," bebernya.

"Lalu dari Pukesmas Srumbung dan Bu Lurah kebetulan juga guru melaporkan ke Dinas Sosial Kabupaten Magelang. Sehingga Polsek Srumbung dan Dinas Sosial menghubungi unit PPA, kemudian kasus tersebut dilaporkan," tambahnya.

Untuk yang melaporkan tersebut, kata dia, Dinas Sosial. Hal ini karena keluarga kandungnya di beda desa dan belum mengetahui.

"Kemudian ditindaklanjuti dan tersangka dilakukan penangkapan," tegasnya.

Isti menambahkan barang bukti yaitu sebuah selang warna hitam. "Kamis sudah melakukan olah TKP, pemeriksaan terhadap para saksi, mengumpulkan buktinya dan melakukan penetapan tersangka," ujarnya.

Isti menjelaskan korban bukan anak kandung pelaku. Di keluarga tersebut korban merupakan anak angkat.

"Diasuh sejak usia TK. Ini sekarang kelas 3 SD. Kalau ibu kandungnya kebetulan sudah menikah lagi. Jadi ini masih ada famili antara ibu angkatnya dengan si anak," ujarnya.

"Untuk pasal sangkaan yaitu pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Dan atau pasal 80 juncto pasal 76 C RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2023 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun. Ini karena dilakukan oleh orang tuanya ditambah sepertiganya," pungkasnya.




(ahr/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads