Sebanyak 36 kendaraan dan dua bidang tanah milik penunggak pajak disita Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II bersama 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Barang sitaan tersebut berasal dari 24 penunggak pajak.
"Dalam pekan sita serentak ini ada 24 penunggak pajak dengan aset yang disita sebanyak 38, terdiri dari 36 kendaraan bermotor dan dua bidang tanah yang kira-kira ditaksir senilai Rp 3,1 miliar sebagai jaminan atas total tunggakan pajak sebesar Rp 25 miliar," jelas Kepala KPP Pratama Klaten, Veronica Heryanti, kepada wartawan di kantornya Jalan Veteran Klaten, Jumat (17/10/2025) siang.
Dijelaskan Veronica, penyitaan dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II didukung 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Eks Keresidenan Surakarta, Kedu, dan Tindakan penyitaan serentak dilakukan pada tanggal 13 sampai 17 Oktober 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilakukan pada tanggal 13 sampai 17 Oktober 2025. Kegiatan penyitaan serentak selama satu minggu merupakan inisiasi dari Kanwil DJP Jawa Tengah II sebagai upaya mengoptimalkan pencairan piutang pajak dan mendorong kepatuhan pajak melalui tindakan penegakan hukum," terang Veronica.
Sita serentak itu, lanjut Veronica, melibatkan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari 12 Kantor Pelayanan Pajak se-Jawa Tengah II. Meskipun dilakukan penyitaan sebenarnya unsur persuasif selalu dikedepankan.
"Dalam menghimpun penerimaan negara, Kanwil DJP Jawa Tengah II senantiasa mengedepankan unsur persuasif dan edukasi kepada wajib pajak. Tindakan penagihan aktif berupa penyitaan aset merupakan upaya terakhir yang dilakukan setelah pendekatan persuasif yang maksimal namun tidak ada iktikad baik melunasi," papar Veronica.
Tindakan penyitaan pada pekan sita, lanjut Veronica, sudah inkracht berketetapan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik wajib pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak.
"Kebijakan dan prosedur penyitaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang teknis pelaksanaannya mengacu pada PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar. Apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan wajib pajak tidak melunasi utangnya, Kanwil akan melanjutkan tindakan penagihan melalui mekanisme lelang," sambung Veronica.
Proses lelang, lanjut Veronica, dilakukan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Sinergi penagihan aktif dalam hal ini penyitaan serentak merupakan bentuk komitmen DJP dalam penegakan hukum di bidang perpajakan.
"Lebih khusus, tindakan ini memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang patuh melaporkan dan membayar kewajiban tepat waktu serta memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Kanwil DJP Jawa Tengah II mengimbau seluruh Wajib Pajak agar segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan," terang Veronica.
Subur Saroso, Kepala Seksi Bimbingan Penagihan, Kanwil DJP Jawa Tengah II menjelaskan DJP Jateng II tahun ini ditarget menagih Rp 176 miliar. Penyitaan hanya salah satu upaya.
"Sita hanya salah satu bagian upaya, kalau memang sudah sulit melakukan pembayaran baru dilakukan penyitaan. Jika ada komunikasi tidak harus sita, boleh menunda dan boleh mengangsur," kata Subur.
Pantauan detikJateng, 38 benda sitaan ditampung di halaman KPP Pratama Klaten. Barang yang disita ada sepeda motor, mobil dan mobil angkutan barang.
Oleh juru sita, barang sitaan tersebut ditata dan diberi striker segel penyitaan. Kegiatan itu juga menjadi perhatian warga yang datang ke kantor KPP Pratama Klaten.
(apu/ahr)











































