Pengepul susu sapi perah, UD Pramono, mengancam menutup usahanya pascatagihan pajak dan pemblokiran rekeningnya. Pramono pun terpaksa merogoh tabungan dan menjual hewan ternaknya untuk membayar susu petani karena uang di bank tak bisa dicairkan tersebut.
UD Pramono menaungi sekitar 1.300 peternak dari enam kecamatan. Yaitu Kecamatan Mojosongo, Musuk, Tamansari, Cepogo, Ampel di Boyolali, dan Jatinom, Klaten.
Saat ini setiap hari, produksi susu UD Pramono dari para peternak di enam kecamatan tersebut mencapai sekitar 20 ribu liter. Produksi susu tersebut disetorkan ke dua perusahaan yaitu Indolakto dan Cimory.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramono mengungkapkan, rekeningnya diblokir sejak 4 Oktober 2024 lalu. Dia mengetahui rekeningnya diblokir saat akan mengambil uang di bank.
"Setiap hari kan mengambil uang untuk membayar susu ke petani," kata Pramono di rumahnya Rabu (6/11/2024).
Karena diblokir itu, kemudian Pramono memutuskan akan menutup usahanya. Hal ini membuat para petani yang selama ini setor susu kepadanya menjadi waswas. Pramono awalnya berencana menutup usahanya itu mulai 1 November 2024 lalu.
Kemudian seratusan peternak pada 28 Oktober 2024 lalu, geruduk ke KPP Pratama Boyolali untuk mencari kejelasan tentang pemblokiran rekeningnya. Hingga akhirnya apa yang dialami UD Pramono ini mencuat dan dari Pemkab Boyolali turun untuk memfasilitasi agar Pramono tak jadi menutup usahanya.
Akhirnya, Pramono hingga hari ini masih melayani masyarakat sebagai pengepul susu. Namun untuk membayar susu petani itu pun melakukan berbagai upaya, dari merogoh tabungannya, usaha simpan pinjam tanpa bunga dihentikan dan menjual 6 ekor sapi miliknya.
"Bagaimana caranya biar ada dana," jelasnya.
Sampai saat ini dia sudah menjual enam ekor sapi laku seratusan juta rupiah. Dia pun menyampaikan kemungkinan akan menjual sapinya lagi jika uang di bank tak segera bisa dicairkan.
"Mungkin. Ini kan yang SP (simpan pinjam) nggak dikasih pinjaman," imbuh dia.
Menurut dia, usaha dagang susu ini memang harus ada cadangan dana. Hal ini untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan. Misalnya, jika susunya ditolak perusahaan, maka dia tetap bisa membayar susu yang sudah diambil dari petani.
Bahkan dia mengungkapkan, pernah satu hari belum lama ini susu 4 truk senilai sekitar Rp 600 juta ditolak pabrik. Dia pun yang menanggung kerugian itu dan susu dari petani tetap dibayar sesuai harganya.
Dia menyebutkan, saat ini tetap menjalankan usahanya sebagai langkah menghargai upaya Pemkab yang memperjuangkan. Namun, jika memang tidak bisa diselamatkan dan rekeningnya tidak bisa dicairkan, Pramono pun pasrah akan menutup usahanya.
"(Jika rekeningnya tidak bisa dicairkan) Ya berhenti," tegasnya.
Kejadian ini, lanjut dia, ada sejumlah pihak yang dirugikan. Tak hanya dirinya yang bingung, tetapi juga karyawannya dan petani peternak. Pramono mengaku memilik 50 karyawan.
"Ya yang paling banyak kebingungan peternak, yang kedua karyawan, yang ketiga ya saya tho. Saya walaupun biasa-biasa tapi ya tetap bingung tho, wong namanya usaha 19 tahun hancur satu kali pukul tho," ungkap Pramono.
Petani peternak yang setor susu ke UD Pramono, Suyamto, mengatakan jika UD Pramono tutup, maka dampaknya secara tidak langsung yang rugi adalah peternak.
"Karena apa, susu akan disetorkan kemana? Kalau disetorkan ke lain tempat, tapi harganya rendah, berarti dampak petani ternak, yang pertama dari harga susu sudah rugi. Kemudian nanti nilai jual sapi juga menurun. Kemudian pakan ternak kita ambil dari mana, kalau UD Pramono tutup. Nanti yang rugi petani juga," katanya.
Terkait persoalan tersebut, Kepala KPP Pratama Boyolali, Irawan pada Senin pekan lalu mengungkap bahwa pihaknya juga sedang mencari solusi.
"Tapi diakhir sudah kita diskusikan, dan mengerucut ke jalan keluar. Sudah kita sepakati jalan keluarnya seperti apa. Jadi saya kira nggak ada permsalahan sebenarnya, karena tadi sudah sampai cukup lama kita membahas, beraudensi, berdiskusi untuk sama-sama mencari jalan keluar atas permasalahan yang dihadapi para peternak. Disamping juga kita melakukan edukasi terkait dengan kewajiban perpajakan," kata Irawan usai audiensi dengan para peternak, Senin (28/10).
Ditanya terkait kewajiban UD Pramono tersebut dalam pembayaran pajak, Irawan mengatakan, sama dengan wajib pajak lainnya. Pihaknya melakukan pengawasan terhadap kewajiban perpajakannya.
"Sama seperti wajib pajak yang lain, tidak ada yang istimewa. Kalau misalnya mau berhenti juga bukan karena kita yang membuat usahanya berhenti. Bukan kita memerintahkan berhenti. Itu haknya yang bersangkutan, bukan dari kita," jelasnya.
(apl/ahr)