Pakar Ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Lukman Hakim, menilai perlu adanya peran pemerintah untuk menjembatani persoalan yang tengah dialami oleh UD Pramono di Boyolali dengan kantor pajak. Apalagi, UD Pramono merupakan pengepul susu untuk 1.300 peternak sapi perah.
"Kuncinya satu menurut saya ya, ini mestinya yang bisa menjembatani adalah pemerintah daerah, kabupaten, kota. Karena terkait bagaimana pendayagunaan dari UMKM. Misalnya dijembatani saja ketemu dengan petugas pajak, kemudian diverifikasi mana yang belum bayar pajak, sanggupnya berapa, gitu saja, itu sama-sama menguntungkan itu," kata Lukman dihubungi detikJateng, Kamis (7/11/2024).
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis itu menyebut, memang diperlukan edukasi terus-menerus oleh kantor pajak untuk para UMKM. Terutama, harusnya ada peringatan sebelumnya dari kantor pajak kepada wajib pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, kata Lukman, para pelaku UMKM hanya mengetahui bahwa mereka mempunyai NPWP. Namun, mereka tidak tahu bahwa menjadi objek pajak.
"Biasanya seperti itu sudah ada peringatan sebelumnya, biasanya. Kemudian bagaimana cara menghitung dan sudah ada arahan dari petugas pajak. Ya harusnya ada edukasi dulu, jadi orang kadang nggak tahu kalau apa, ternyata dia jadi objek pajak nggak tahu kadang-kadang," ujarnya.
"Mungkin dulu hanya punya NPWP, tapi kemudian itu nanti ada tugas pajak yang ngitung sendiri tuh kira-kira pajak sekian itu. Nah itu mestinya kan dikomunikasikan, kita sudah sering alami seperti itu,"lanjutnya.
Menurutnya, petugas pajak harus tetap mendatangi Pramono pada saat yang bersangkutan berhenti membayar pajak. Ia kembali menegaskan bahwa ke depan Pramono bisa melakukan negosiasi dengan kantor pajak untuk keringanan.
"Harusnya didatangi petugas pajak, tapi kan biasanya ganti-ganti, memang begitu hukum pajak, tapi nanti dinegosiasi, kuatnya berapa, berarti tahun depan harus lebih rajin bayar pajak. Makanya sebenarnya ini perlu edukasi. Mungkin edukasinya harus semakin dalam ya untuk tugas pajak," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, ketidakpastian menggelayuti UD Pramono, salah satu badan usaha pengepul susu di Boyolali. Usaha dagang yang didirikan pria bernama Pramono (67) itu terancam tutup buntut tagihan pajak Rp 671 juta yang berujung kepada pemblokiran rekening bank.
Pramono mengungkap awalnya berencana menutup usaha sebagai pengepul susu sapi perah dari peternak itu sejak 1 November 2024 karena masalah yang dialaminya. Namun, dia akhirnya memutuskan untuk tetap menerima susu dari peternak.
Agar tetap bisa membayar susu dari petani pascarekeningnya diblokir pada 4 Oktober 2024, Pramono terpaksa merogoh tabungannya. Juga telah menjual 6 ekor sapi dengan nilai seratusan juta rupiah.
Pramono mengatakan, tagihan pajak dari KPP Pratama sebesar Rp 671 juta itu merupakan tagihan di tahun 2018. Dia menerima surat tagihan itu pada tahun 2021 dari KPP Pratama Solo.
(apu/rih)