Sekelompok buruh di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD. Mereka meminta agar UMK di Brebes naik sebesar 40 persen.
Para buruh ini tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Militan (Sebumi) dan merupakan karyawan salah satu pabrik. Mereka melakukan aksi demo di depan kantor dewan dengan penjagaan ketat dari aparat Polres Brebes, Selasa (14/11/2023).
Massa buruh datang sekitar pukul 10.00 WIB dangan sepeda motor dan mobil bak terbuka untuk mengangkut sound system. Setiba di kantor DPRD, massa langsung berbaris dan membentangkan berbagai poster dan spanduk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Sebumi, Bambang Suhendi kepada wartawan mengatakan, demo ini untuk meminta agar UMK Brebes tahun 2024 naik sebesar 40 persen dari UMK 2023 Rp 2,018 juta.
"Aksi kita di sini untuk mendesak DPRD dan pemerintah untuk menetapkan UMK layak. Usulan kami sebagai anggota Sebumi, UMK di Brebes tahun 2024 dinaikkan 40 persen dari Rp 2,018 juta (UMK saat ini)," tegas Bambang Suhendi.
Alasan Sebumi meminta kenaikkan UMK sebesar 40 persen dari Rp 2,018 juta atau menjadi sekitar Rp 2,825 juta karena untuk menyesuaikan harga bahan pokok yang tengah melambung. Menurut Bambang, dengan adanya kenaikkan harga bahan pokok saat ini, buruh tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup.
"Kita lihat sekarang, harga beras melambung harganya. Dengan UMK sekarang, buruh tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup," tandasnya.
Tuntutan lain yang disampaikan adalah, pemerintah diminta menurunkan harga sembako, dan membuka lapangan kerja seluas luasnya bagi kaum laki-laki.
Menanggapi tuntutan buruh, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Edy Suryono menjelaskan, usulan penetapan UMK sudah dijadwalkan dan akan dibahas bersama dengan pihak terkait pada Kamis lusa. Diharapkan nanti akan menghasilkan keputusan yang baik bagi buruh maupun perusahaan.
"Mudah mudahan akan menghasilkan keputusan yang baik dan diterima olah buruh dan perusahaan," terang Ketua Apindo.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Brebes, Warsito Eko Putro menyebut, penetapan upah mengacu PP nomor 51 tahun 2023. Dalam PP itu terdapat formula untuk menghitung besaran UMK yang akan ditetapkan. Dalam menetapkan besaran UMK 2024, lanjut Eko, harus memperhatikan beberapa indikator, seperti inflasi sampai pertumbuhan ekonomi.
"Ada PP Nomor 51 tahun 2023 yang mengatur tentang pengupahan. Di situ ada formula untuk menghitung UMK. Jadi kita tegak lurus ke peraturan," pungkasnya.
(apu/sip)