Buruh Tuntut Kenaikan UMK Kota Bandung 8-10 Persen

Buruh Tuntut Kenaikan UMK Kota Bandung 8-10 Persen

Bima Bagaskara - detikJabar
Jumat, 08 Nov 2024 15:00 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Molas Images)
Bandung -

Serikat buruh meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Bandung untuk tahun 2025 naik 8-10 persen. Pemkot Bandung akan menampung lebih dulu keinginan serikat buruh tersebut sebelum menentukan besaran UMK pada 30 November 2024 mendatang.

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana meminta pemerintah tidak menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 untuk menentukan besaran upah minimum.

Terlebih kata Dadan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan terkait judicial review UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dimana penentuan besaran upah minimum tidak perlu menggunakan formula indeks tertentu (alfa) 0,1 sampai dengan 0,3.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya harapannya sama di semua daerah, buruh mengharapkan bahwa pascaputusan MK penetapan upah minimum tidak lagi pakai PP 51. Maka tidak ada lagi namanya indeks tertentu alfa itu dan kenaikan upah minimum tetap menggunakan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi saja," kata Dadan saat dihubungi detikJabar, Jumat (8/11/2024).

Dengan begitu, menurut Dadan penghitungan besaran upah minimum tahun 2025 harus dilakukan sesuai laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dia meminta UMK Kota Bandung dan daerah lainnya di Jabar tahun 2025 naik 8-10 persen.

ADVERTISEMENT

"Ya kalau kita hitung inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi sekarang itu 7-8 persen, maka kami meminta kenaikannya (UMK 2025) 8-10 persen. Itu di seluruh Jawa Barat bahkan seluruh Indonesia. Kita masih menunggu soal peraturan menteri baru terkait kenaikan upah minimum," tegasnya.

Merespon keinginan serikat buruh tentang kenaikan UMK 2025, Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung bakal menampung lebih dulu aspirasi dari serikat buruh. Aspirasi itu akan dibahas sebelum menetapkan besaran UMK yang paling lambat akan dilakukan 30 November nanti.

"Bentuk usulan-usulan ditampung dahulu sebagai bahan nanti dalam rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota (DPK)," ucap Kepala Disnaker Kota Bandung, Andri Darusman.

Andri mengatakan, Disnaker Kota Bandung hingga kini masih belum melakukan pembahasan lebih dalam mengenai penentuan UMK 2025 karena masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.

"Untuk sementara, saat ini kami masih menunggu ketentuan UMK dari pusat. Tentunya nanti dirapatkan dahulu bersama LKS dan DPK setelah menerima ketentuan dan arahan dari pusat," singkatnya.




(bba/dir)


Hide Ads