Pemerintah Kabupaten Jepara bakal segera melakukan upaya penutupan tambak udang tanpa izin di Pulau Karimunjawa. Langkah ini dilakukan setelah ada rapat koordinasi berbagai pihak di Jakarta.
"Semacam sosialisasi sehingga semua bisa paham dan bisa mengerti. Namun yang lebih penting adalah bagaimana nasib masyarakat Karimunjawa pascapenutupan terutama mereka yang terdampak langsung. Mereka tetap bisa hidup dan anak-anak juga tetap bisa sekolah. Ini yang paling penting," jelas Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta dalam keterangan resmi dari Diskominfo Jepara kepada detikJateng, Sabtu (14/10/2023).
Dalam keterangan resminya, Pemkab telah melakukan koordinasi secara daring terkait dengan penanganan tambak udang di Pulau Karimunjawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edy mengatakan penutupan akan dilakukan secara humanis dan persuasif. Mengutamakan pendekatan dan menghindari konflik.
"Ini (penutupan ini) sesuai arahan semuanya terutama dari pusat dan kita yang didaerah juga sepakat. Kondusifitas dan suasana aman di Karimunjawa jauh lebih penting apalagi menjelang Pemilu ini," terang Edy.
Edy meminta semua pihak terutama masyarakat Karimunjawa yang terdampak adanya tambak untuk bisa bersabar. Sebab menurutnya pemkab memikiran dampak setelah adanya penutupan bagi masyarakat di Karimunjawa.
"Karena butuh proses, tidak bisa serta merta ditutup. Ada aspek-aspek yang jadi pertimbangan karena keunikan Karimunjawa serta aturan yang mengaturnya. Secara wilayah memang berada di Jepara dan kita memiliki perda RTRW tapi persoalannya bukan hanya itu. Terdapat aturan-aturan lain yang menjadi pertimbangan. Tapi bukan berarti kita diam, bagaimanapun nasib dan masa depan masyarakat Karimunjawa jauh lebih penting," ujarnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa Widyastuti, Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup yang diwakili Kasi Wilayah 2 Surabaya Agus Mardiyanto, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan perwakilan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
Kepala BTN Karimunjawa Widyastuti didampingi Wahyono mengatakan, penindakan akan dilakukan sesuai kewenangan. Tindakan represif ada di tim Penegakan Hukum (Hukum), Ditjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Minggu ini akan kita mulai operasi, tentunya melibatkan berbagai unsur terutama Polres Jepara dan Reskrimsus Polda Jateng. Kita sudah membangun komunikasi bersama," terangnya.
Sementara itu dalam rapat tersebut juga terungkap Pemerintah Kabupaten Jepara diharapkan dapat membuka opsi untuk relokasi tambak bagi pelaku usaha sesuai perda RTRW no 4 tahun 2023 ke wilayah lain seperti di daerah Bangsri, Mlonggo, Donorojo dan Jepara.
(aku/aku)