Pembukaan izin ekspor pasir laut menjadi salah satu sorotan netizen di media sosial. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono pun menjelaskan alasan pembukaan izin ekspor pasir laut tersebut.
Dilansir detikFinance, praktik ekspor pasir laut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang baru terbit 15 Mei 2023.
Trenggono mengatakan, aturan tersebut sebagai dasar hukum bagi pemanfaatan pasir yang terbentuk dari sedimentasi di dalam laut. Sedimentasi laut dinilai dapat menjadi material yang cocok untuk digunakan dalam kebutuhan reklamasi.
Dia menjelaskan, kebutuhan reklamasi sangat besar di Indonesia. Namun seringkali materialnya dari hasil mengeruk pasir di pulau-pulau sehingga merusak lingkungan.
"Jadi terhadap PP 26 yang mau saya sampaikan di sini bahwa kebutuhan reklamasi begitu besar di Indonesia. Kalau ini didiamkan dan tidak diatur maka bisa jadi pulau-pulau diambil jadi reklamasi dan berakibat kerusakan lingkungan," kata Trenggono saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023), dikutip dari detikFinance.
"Atas dasar itu terbitlah PP, boleh untuk reklamasi, tapi harus gunakan pasir sedimentasi," imbuhnya.
Agus menerangkan, pengambilan sedimentasi dipilih sebagai material reklamasi karena tidak akan merusak lingkungan. Maka itu praktik pengerukan pasir dalam laut diperbolehkan kembali dengan syarat yang diambil adalah pasir sedimentasi laut.
Namun, pada dasarnya Trenggono mengatakan pihaknya masih dalam tahap yang panjang untuk benar-benar mengizinkan ada perusahaan yang mengeruk pasir sedimentasi di dalam laut. Kini pihaknya sedang mempersiapkan Peraturan Menteri sebagai aturan teknis.
"Nanti akan dituangkan di Peraturan Menteri yang disiapkan, belum jadi sama sekali," ujar Trenggono.
Sejalan dengan terbitnya PP 26, Trenggono mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan tim kajian untuk mengkaji berapa banyak potensi pasir sedimentasi laut di Indonesia. Termasuk mencari lokasinya di mana saja.
Tim kajian itu disebut memiliki peran penting dalam praktik pengerukan pasir sedimentasi di dalam laut. Sebab, semua kegiatan pengerukan pasir hanya boleh dilakukan di tempat dan dalam jumlah yang ditentukan oleh tim kajian.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
            
            
            
            
            (dil/ahr)