
MA Larang Pemerintah Ekspor Pasir Laut, KKP Bakal Revisi Aturan
Kementerian Kelautan dan Perikanan merevisi PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan sedimentasi laut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan merevisi PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan sedimentasi laut.
MA memutuskan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2014 Pasal 56 tentang kelautan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan mengumumkan penerimaan Rp 67 triliun dari ekspor pasir laut.
Komisi IV DPR RI mempertanyakan implementasi ekspor pasir laut oleh KKP.
Menteri Sakti Wahyu Trenggono mengklaim 66 perusahaan mengajukan ekspor pasir laut setelah 20 tahun larangan. Pemerintah masih memeriksa izin ekspor.
Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan ekspor pasir laut masih dikaji dan dihitung kuotanya.
Menteri Kelautan mengungkap banyak perusahaan ajukan izin pengelolaan pasir laut. Kebijakan baru ini mengikuti revisi Permendag untuk ekspor yang ketat.
Melalui regulasi tersebut, larangan ekspor pasir laut telah dicabut dan kegiatan ekspor pasir laut dapat diberlakukan kembali.
Pasir dan sedimen laut lainnya sudah seharusnya dikelola dengan baik dan dilindungi agar tidak mudah berkurang atau rusak.
Pemerintah membuka izin ekspor pasir laut setelah revisi Permendag. Target penerimaan 2025 belum ditentukan, namun potensi mencapai Rp 3,25 triliun.