PNS Pria Ternyata Boleh Poligami, Cek Dulu Syaratnya

Nasional

PNS Pria Ternyata Boleh Poligami, Cek Dulu Syaratnya

Tim detikFinance - detikJateng
Rabu, 31 Mei 2023 18:03 WIB
Atis Jadi PNS
Foto: Ilustrasi PNS (M Fakhry Arrizal/detikcom)
Solo -

PNS pria secara hukum diperbolehkan poligami. Namun, ada syarat dan aturan yang wajib dipenuhi. Apa saja?

Dilansir detikFinance, Rabu (31/5/2023), aturan terkait poligami PNS itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

"Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan," tulis Pasal 2 ayat (1) aturan tersebut dikutip dari situs Badan Kepegawaian Negara (BKN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Analisis Hukum Ahli Madya BKN Yuyud Yuchi Susanta menyebut aturan berbeda diberlakukan untuk PNS wanita. PNS wanita dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat. Sedangkan, bagi pria beristri lebih dari satu dan dalam agamanya membolehkan, wajib memperoleh izin dari pejabat dan memenuhi syarat-syarat yang ada.

Berikut syarat yang perlu dipenuhi untuk PNS pria berpoligami:

ADVERTISEMENT

1. Syarat Alternatif

  • Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri,
  • Istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,
  • dan/atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

2. Syarat Kumulatif

  • Ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai,
  • PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup,
  • Ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Di luar itu, Yuyud juga menyampaikan terkait larangan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS.

Sedangkan untuk PNS yang ingin bercerai, mereka harus memenuhi syarat sesuai Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP No 10 Tahun 1983. Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat.

"Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat," tulis aturan itu, dikutip dari situs BKN.




(ams/rih)


Hide Ads