Blak-blakan Menteri KKP soal Izin Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi

Nasional

Blak-blakan Menteri KKP soal Izin Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi

Tim detikFinance - detikJateng
Rabu, 31 Mei 2023 19:16 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Foto: Aulia Damayanti/detikcom
Solo -

Pembukaan izin ekspor pasir laut menjadi salah satu sorotan netizen di media sosial. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono pun menjelaskan alasan pembukaan izin ekspor pasir laut tersebut.

Dilansir detikFinance, praktik ekspor pasir laut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang baru terbit 15 Mei 2023.

Trenggono mengatakan, aturan tersebut sebagai dasar hukum bagi pemanfaatan pasir yang terbentuk dari sedimentasi di dalam laut. Sedimentasi laut dinilai dapat menjadi material yang cocok untuk digunakan dalam kebutuhan reklamasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, kebutuhan reklamasi sangat besar di Indonesia. Namun seringkali materialnya dari hasil mengeruk pasir di pulau-pulau sehingga merusak lingkungan.

"Jadi terhadap PP 26 yang mau saya sampaikan di sini bahwa kebutuhan reklamasi begitu besar di Indonesia. Kalau ini didiamkan dan tidak diatur maka bisa jadi pulau-pulau diambil jadi reklamasi dan berakibat kerusakan lingkungan," kata Trenggono saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023), dikutip dari detikFinance.

ADVERTISEMENT

"Atas dasar itu terbitlah PP, boleh untuk reklamasi, tapi harus gunakan pasir sedimentasi," imbuhnya.

Agus menerangkan, pengambilan sedimentasi dipilih sebagai material reklamasi karena tidak akan merusak lingkungan. Maka itu praktik pengerukan pasir dalam laut diperbolehkan kembali dengan syarat yang diambil adalah pasir sedimentasi laut.

Namun, pada dasarnya Trenggono mengatakan pihaknya masih dalam tahap yang panjang untuk benar-benar mengizinkan ada perusahaan yang mengeruk pasir sedimentasi di dalam laut. Kini pihaknya sedang mempersiapkan Peraturan Menteri sebagai aturan teknis.

"Nanti akan dituangkan di Peraturan Menteri yang disiapkan, belum jadi sama sekali," ujar Trenggono.

Sejalan dengan terbitnya PP 26, Trenggono mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan tim kajian untuk mengkaji berapa banyak potensi pasir sedimentasi laut di Indonesia. Termasuk mencari lokasinya di mana saja.

Tim kajian itu disebut memiliki peran penting dalam praktik pengerukan pasir sedimentasi di dalam laut. Sebab, semua kegiatan pengerukan pasir hanya boleh dilakukan di tempat dan dalam jumlah yang ditentukan oleh tim kajian.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Tim kajian itu akan terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal), termasuk dari perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat.

"Di mana sedimentasi? Penentuannya kita bentuk tim kajian yang terdiri dari para ahli. Lalu, kalau mau ambil harus sesuai dengan hasil tim kajian. Kalau dia katakan ini di sini ada sedimentasinya, berapa, itu yang bisa diambil," kata Trenggono.

Soal ekspor, menurut Trenggono, itu hanya pilihan penggunaan hasil pasir sedimentasi yang diambil dari dalam laut. Menurutnya, dalam PP 26 pun opsi impor ditulis paling akhir, artinya ekspor merupakan pilihan penggunaan pasir sedimentasi paling akhir.

Pihaknya berjanji akan menggunakan pasir sedimentasi laut untuk digunakan di dalam negeri. Bila kebutuhan dalam negeri terpenuhi, baru ekspor dilakukan.

"Bahwasanya akan ada sisa dari kebutuhan di dalam negeri bisa dibawa keluar silakan saja, asal itu sesuai dari tim kajian datanya. Jadi, ini penentuannya adalah tim kajian," ujar Trenggono.

Halaman 2 dari 2
(dil/ahr)


Hide Ads