Pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal sebesar 10 persen. Kebijakan tersebut mendapat beragam tanggapan, baik dari pengusaha maupun buruh.
Mengenai hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta pengusaha dan buruh berdiskusi bermusyawarah. Pasalnya, kenaikan 10 persen itu merupakan batas maksimal.
"Ya tapi kan artinya kan 10 persen itu kan maksimal. Ya karena maksimal saya pikir masih bisa dilakukan musyawarah," kata Ma'ruf Amin kepada wartawan di Sunan Hotel Solo, Senin (21/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga, lanjut Ma'ruf Amin, dari musyawarah itu diharapkan bisa mendapatkan solusi baik dari pengusaha maupun buruh.
"Kita harapkan win-win solution itu ketemulah nantinya itu. Yang bagusnya itu maksimal, jadi karena maksimal masih ada pembicaraan-pembicaraan," jelasnya.
Dilansir dari detikFinance, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10%. Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam beleid itu dijelaskan, penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula baru. Penghitungan upah minimum dilakukan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Namun, rupanya pengusaha masih keberatan dengan angka tersebut. Mereka melihat pemutusan hubungan kerja (PHK) tak bisa dihindari jika kenaikan upah minimum (UM) 2023 dipaksakan untuk sektor yang tengah lesu.
Sektor industri yang saat ini tengah di ujung tanduk diantaranya sektor yang berorientasi ekspor seperti alas kaki dan garmen.
"Padahal di lain pihak bahwa industri terutama ekspor oriented garmen, sepatu orderan mereka secara drastis menurun. Artinya itu pabrik tidak ada kegiatan sangat berat mempertahankan pekerja sehingga tidak ada pilihan lain harus pemutusan hubungan kerja. Tetapi itu kami sadar berupaya untuk meminimalisir hal itu," ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit, pada Sabtu (19/11) seperti dikutip dari detikFinance.
Di sisi lain, buruh rupanya juga belum puas dengan kenaikan itu. Sejumlah buruh di Jawa Tengah bahkan menggelar aksi menuntut kenaikan upah hingga 13 persen.
"Inflasi 6,40 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,37 persen, wajar kita minta 13 persen," kata Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jateng Sutarjo di tengah aksi di Jalan Pahlawan, Semarang, Senin (21/11).
(ahr/rih)