Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mendorong pemilik usaha untuk mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki. Sebab, kepemilikan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) memiliki beberapa manfaat.
"Pelaku UMKM, pencipta lagu, desainer, yang punya kegiatan intelektual atau mendorong mereka mendaftar hak kekayaan intelektualnya. Kalau UMKM mereknya, sangat penting. Jangan sampai diambil orang dulu baru mengurus," kata Yasonna saat berada di Solo, Rabu (20/7/2022) malam.
"Kalau sudah dapat legalitas akan mudah maju di perbankan, bahkan dengan Perpres terbaru, presiden mengeluarkan kebijakan bahwa HAKI dijaminkan menjadi alat untuk meminjam uang fidusia," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, menarik bukan? Tidak hanya untuk perlindungan terhadap kemungkinan pemalsuan dan pembajakan, kepemilikan sertifikat HAKI juga memungkinkan pengusaha untuk mencari pinjaman utang untuk menambah modal.
Pada dasarnya ada tujuh jenis HAKI yang bisa didaftarkan ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yaitu
- Paten
- Merek
- Desain Industri
- Hak Cipta
- Indikasi Geografis
- Rahasia Dagang
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Di antara ketujuh jenis tersebut, kekayaan intelektual yang paling mungkin untuk didaftarkan adalah merek. Sebab, hampir semua usaha tentu memiliki merek.
Dikutip dari laman resmi DJKI, Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Cara Pendaftaran Merek
Pendaftaran merek bisa dilakukan secara online. Jangan lupa menyiapkan sejumlah dokumen pendukung dalam bentuk file.
Adapun tata cara atau prosedur pendaftaran merek adalah sebagai berikut:
- Registrasi akun di merek.dgip.go.id
- Klik (+) untuk membuat permohonan baru
- Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis dan pilihan kelas
- Lakukan pembayaran sesuai tagihan dalam aplikasi SIMPAKI
- Isi seluruh formulir yang tersedia
- Unggah data pendukung yang tersedia
- Jika semua sudah dirasa benar, klik 'selesai'
- Permohonan kamu sudah diterima
Data Pendukung Pendaftaran
Adapun data pendukung yang harus disiapkan saat mendaftar adalah:
- Etiket atau label merek
- Tanda tangan pemohon
- Surat rekomendasi UMK binaan atau surat keterangan UMK binaan dinas (Asli) bagi pemohon usaha mikro dan usaha kecil.
- Surat pernyataan UMK bermaterai bagi pemohon usaha mikro dan usaha kecil.
Untuk biaya pendaftaran merek di halaman selanjutnya
Biaya Pendaftaran Merek
Adapun biaya pendaftaran merek dibagi menjadi dua, yaitu pendaftar umum dan usaha mikro/kecil. Tentu saja, biaya untuk pengusaha mikro/kecil jauh lebih murah
- Biaya Pendaftar Umum: Rp 1.800.000
- Biaya Pendaftar Usaha Mikro/Kecil: Rp 500.000
Jangka Waktu Perlindungan
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
Penyebab Pengajuan Ditolak
Perlu untuk diingat, tidak semua permohonan pendaftaran merek akan diterima. Kementerian Hukum dan HAM bisa saja menolak permohonan itu.
Pendaftaran bisa ditolak karena:
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah;
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal;
- merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Baca juga: 4 Jurus Memilih Investasi yang Aman |